Bagikan:

YOGYAKARTA - Kabar gembira datang bagi para pengemudi ojek online (ojol), lantaran berkesempatan untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Namun, tidak semua pengemudi ojol berhak mendapatkan THR. Lantas, bagaimana kriteria ojol yang dapat THR?

Artikel ini akan mengupas tuntas kriteria-kriteria tersebut, membantu para pengemudi ojol memahami apakah mereka termasuk dalam daftar penerima THR dan bagaimana cara mendapatkannya.

Presiden Imbau Ojol Dapat THR

Dilansir dari Antaranews, Patrick Sugito Walujo, CEO GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), mengungkapkan bahwa ia bersama Menteri Ketenagakerjaan telah dipanggil oleh Presiden untuk membahas pemberian apresiasi dalam bentuk tunjangan kepada para pengemudi ojek online menjelang Hari Raya Idulfitri.

Patrick menyampaikan rasa terima kasihnya kepada para mitra pengemudi ojek online atas dedikasi dan layanan prima yang mereka berikan kepada masyarakat.

Sebagai bentuk penghargaan, GoTo berencana memberikan apresiasi kepada pengemudi yang terbagi dalam dua kategori, yaitu mereka yang menunjukkan keaktifan dan kerja keras, serta mereka yang mencapai prestasi tertentu.

Patrick mengatakan bahwa Pemerintah secara khusus meminta mereka untuk memberikan perhatian lebih kepada pengemudi yang berprestasi.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan imbauan kepada perusahaan aplikasi transportasi untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) dalam bentuk uang tunai kepada mitra pengemudi mereka pada Idulfitri 2025.

Presiden menekankan pentingnya kontribusi para pengemudi dan kurir online dalam mendukung sistem transportasi dan logistik di Indonesia.

Baca juga artikel yang membahas Standar Besaran THR untuk Anak di Hari Raya Berdasarkan Umur

Selain itu, Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa pada tahun ini, pemerintah memberikan perhatian khusus kepada para pengemudi dan kurir online yang telah memberikan kontribusi signifikan terhadap layanan transportasi dan logistik di Indonesia.

Oleh karena itu, Presiden Prabowo Subianto mengimbau semua perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya dalam bentuk uang tunai kepada kurir dan pengemudi online, dengan mempertimbangkan tingkat keaktifan mereka.

Presiden juga menambahkan bahwa rincian mengenai jumlah dan mekanisme pemberian bonus hari raya akan diatur dan diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran.

Kriteria Ojol yang Dapat THR

Menanggapi permintaan presiden, dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri, Gojek dan Grab mengumumkan program pemberian bonus bagi mitra pengemudi mereka.

Catherine Hindra Sutjahyo, Presiden Gojek, menyatakan bahwa Gojek akan menyalurkan bantuan finansial melalui program Tali Asih Hari Raya bagi mitra pengemudi yang memenuhi syarat tertentu.

Para pengemudi Gojek juga berkesempatan mendapatkan bantuan berupa uang tunai yang akan diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Gojek mengungkapkan bahwa mereka ingin memberikan manfaat nyata agar mitra pengemudi dapat menjalani Ramadhan dan merayakan Idul Fitri dengan lebih bermakna.

Sementara itu, Grab Indonesia mengumumkan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) melalui program bonus kinerja khusus.

Anthony Tan, Group CEO & Co-Founder Grab, menyatakan bahwa mereka senang dapat berkontribusi dalam inisiatif yang memberikan manfaat langsung bagi mitra pengemudi, yang menjadi tulang punggung layanan transportasi dan pengantaran di Indonesia.

Adapun para mitra pengemudi dapat memperoleh tambahan pendapatan melalui program bonus yang mensyaratkan pencapaian target-target tertentu. Target-target tersebut meliputi: jumlah pesanan yang berhasil diselesaikan, tingkat keberhasilan penyelesaian pesanan, total jam daring, dan juga penilaian dari pelanggan.

Selain kriteria ojol yang dapat thr, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari VOI dan follow semua akun sosial medianya! 

Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+