Bagikan:

JAKARTA - Momentum Hari Raya Idulfitri kerap membawa berkah bagi banyak orang. Kelas pekerja – ASN hingga pegawai swasta menyambutnya dengan suka cita. Mereka akan mendapatkan pemasukan tambahan berupa tunjangan hari raya (THR).

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengaturnya. Namun, belakangan Kemnaker plin-plan terkait pengemudi ojek online (ojol). Empunya kuasa menyebut THR ke ojol tak wajib. Ida Fauziah mengkonfirmasinya. Menteri Ketenagakerjaan itu menyebut THR untuk ojol bersifat imbauan, bukan wajib.

Pemberian THR diyakini sebagai bentuk penghargaan suatu perusahaan kepada pegawainya. Upaya itu mampu meringankan beban pegawai kala masuk liburan hari besar keagamaan seperti Hari Raya Idul Fitri.

Pemerintah lewat Kemenaker pun telah mengaturnya lewat Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Pekerja atau buruh dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) masuk ke dalam pekerja wajib THR.

Demo ojol menuntut THR di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI di Jakarta pada 17 Februari2025. (VOI/Muhamad Jehan)

Artinya ruang pekerja mendapatkan THR terbuka lebar. Negara menjaminnya. Masalah itu sempat mencuat pada awal tahun 2024. Pengemudi ojol yang secara bahasa penyedia jasa aplikasi disebut mitra ingin mendapatkan THR sebagaimana pekerja lainnya.

Respons yang didapat oleh pengemudi ojol – Gojek, Grab, dan lainnya—positif. Kemnaker meresponsnya dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Kemnaker berharap pembayaran THR kepada pengemudi ojol dapat disegerakan. Kemnaker mencoba mengawasi supaya THR benar-benar diberikan. Empunya kuasa menganggap meski pengemudi ojol sifatnya kemitraan, tapi mereka tetap termasuk kepada PKWT – mereka berhak menerima THR.

Aturan itu disambut dengan suka cita oleh pengemudi ojol. Mereka akhirnya dapat merasakan THR dari pihak aplikator.

"Kita tetap optimis Insyaallah THR-nya akan dibayarkan tepat waktu. Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, ojol, atau pekerja yang kerja dengan platform digital, termasuk kurir logistik untuk dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR Keagamaan ini.”

"Kami sudah menginformasikan untuk melakukan pembinaan. Kemudian dorongan sekaligus penjelasan mengenai pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2024 supaya tepat waktu," ungkap Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Indah Anggoro Putri sebaimana dikutip laman detik.com, 19 Maret 2024.

Ojol Batal Dapat THR

Pengemudi ojol boleh senang bukan main. Mereka akhirnya merasa diperhatikan nasibnya oleh penyedia jasa aplikasi. Namun, belum reda surat edaran pengemudi ojol menerima THR, masalah baru muncul.

Ida Fauziyah mencoba meralat surat edarannya. Ia mengatakan bahwa pemberian THR bagi pengemudi ojol tak wajib. Surat ederan itu dianggapnya hanya bersifat imbauan. Pandangan itu didasari perusahaan aplikasi yang keberatan memberikan THR.

Mereka hanya mampu menyanggupi pemberian berupa insentif di hari raya saja. Intensif itu bukan berbentuk uang tunai. Namun, hal lain misal servis gratis atau bonus dari tiap pesanan masuk. Kondisi itu diperparah oleh Ida yang menyangkal bahwa THR untuk pengemudi ojol tak termasuk dalam lingkup yang diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Artinya, pihak penyedia jasa aplikasi seperti Gojek hingga Grab tak harus membayarkan THR. Mereka juga takkan mendapatkan sanksi apa-apa dari pemerintah. Penyataan Kemnaker yang berubah-ubah membuat kecaman muncul di mana-mana.

Ida dianggap hanya bekerja untuk pengusaha bukan kepada pro kepada rakyat kecil – pengemudi ojol. Kondisi itu membuat pengemudi ojol bukan lagi sebatas mitra, tapi budak. Semuanya karena skema insentif yang akan diberikan melulu harus kerja – terima panggilan dulu setelah selesai transaksi baru insentif diberikan.

Ida Fauziyah, Menaker RI periode 2019-2024. (Sektretariat Kabinet)

Kondisi itu membuat insentif yang diberikan bukan berasal dari kemanusiaan. Namun, karena sifatnya untung-rugi. Penyedia aplikasi akan memberikan, asal pengemudi ojol terus banting tulang kerja.

Belakangan Kemnaker bak tak mau mengulas masalah THR pengemudi ojol. Mereka bak memberikan wewenang sepenuhnya kepada pihak aplikator. Mereka dibebaskan membuat skema, bentuk, dan besaran pemberian insentif.

"Mari kita maknai bahwa ini (imbauan THR ojol) adalah niat baik kami, memang tidak masuk atau bukan dalam konteks kewajiban sebagaimana yang diatur dalam PP maupun Permenaker Nomor 6 Tahun 2016."

"Di Permenaker ini disebutkan mempunyai hubungan kerja berdasarkan PKWT maupun PKWTT. Nanti ada hubungan dengan pembayaran atau pemberian THR bagi pekerja ojol, menurut Permenaker ini memang tidak masuk dalam ruang lingkup yang diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 ini," ujar Ida sebagaimana dikutip laman Kompas.com, 31 Maret 2024.