Soal THR Ojol dan Kurir, Kemnaker: Bisa Tidak Berbentuk Uang
Rupiah (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan bahwa tunjangan hari raya (THR) Idulfitri untuk driver atau pengemudi ojek online (ojol) maupun kurir logistik tidak selalu dalam bentuk uang seperti aparatur sipil negara (ASN).

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan THR bisa dalam bentuk insentif dan kemudahan bagi para ojol maupun kurir. Misalnya, servis motor atau mobil gratis, maupun sembako.

Lebih lanjut, Indah juga mengatakan bisa juga THR diberikan dalam bentuk poin yang bisa ditukar oleh pengemudi ojol menjadi uang.

“Bentuknya tidak bulat uang bulanan diterima, misalnya servis motor atau mobil gratis. Kemudian kedua ada buat pengantar makanan misalnya di jam kritikal menuju buka puasa itu ada poin lebih yang kalau di-convert uangnya lebih banyak. Perusahaan juga banyak berikan hampers lebaran, baik sembako, cookies dan sebagainya,” tuturnya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 26 Maret.

Indah mengaku memang menjadi tantangan tersendiri dalam menyampaikan mengenai bentuk THR yang bisa didapat ini kepada para pengemudi ojol maupun kurir.

“Yang jadi challenge adalah berikan edukasi ke pekerja platform digital bahwasanya THR itu tidak dalam bentuk uang bulat seperti pekerja dan ASN. Bisa berbentuk uang, berupa kemudahan insentif, maupun bentuk barang,” jelasnya.

Di sisi lain, Indah juga mengatakan bahwa pemberian THR kepada para pengemudi ojol maupun kurir bukan suatu kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan aplikasi.

“Yang kami berikan penjelasan adalah sebagai berikut, pertama sifatnya imbauan tidak wajib,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Ketenagakerjaan meminta kepada perusahaan transportasi online atau ojek online (ojol) agar memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2024 kepada para pengemudinya. Termasuk juga untuk perusahaan logistik agar memberikan THR kapada kurirnya.

Hal tersebut mengacu pada Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Indah Anggoro Putri mengatakan, walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tapi ojol dan kurir logistik tetap masuk dalam kategori Pekerja Waktu Tertentu (PKWT).

“Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, ojol, atau pekerja yang kerja dengan platform digital, termasuk kurir logistik untuk dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR Keagamaan ini,” ucapnya di Kantor Kemnaker, Jakarta, ditulis Selasa, 19 Maret.

Terkait SE THR Keagamaan 2024, kata Putri, Kemnaker akan memasifkan informasinya baik dari media cetak maupun online, serta melalui Mediator Hubungan Industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan para Kepala Dinas Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.

“Kami sudah menginformasikan untuk melakukan pembinaan, dorongan sekaligus penjelasan mengenai pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2024 supaya tepat waktu,” katanya.