Hati-hati! Menaker Bakal Denda Pengusaha yang Telat Bayar THR
Menaker Ida Fauziyah (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mewanti-wantu pengusaha untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) pekerja atau buruh paling lambat H-7 sebelum Idulfitri 2024. Jika telat membayar, maka akan dikenakan denda 5 persen.

“Di Permenaker Nomor 6 Tahin 2016 terkait dengan sanksi bahwa bila terlambat bayar dikenakan denda 5 persen dari THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk bayar,” katanya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 26 Maret.

Adapun batas akhir pembayaran THR yang ditetapkan adalah H-7 sebelum Idulfitri 1445 H atau Lebaran 2024. Jika menghitung waktu Idulfitri yang diperkirakan jatuh pada 10 April 2024, maka batas akhir pembayaran THR dari pengusaha ke pekerja adalah pada 3 April 2024.

Lebih lanjut, Ida bilang di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 juga dijelaskan bahwa denda ini akan digunakan untuk kesejahteraan pekerja.

“Di situ disebutkan juga denda ini digunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh yang diatur dalam PP maupun PKB,” jelasnya.

Tak hanya denda, Ida juga bilang bahwa pengusaha yang tidak membayarkan THR ini akan mendapatkan sanksi administratif.

“Kedua, sanksi administratif dikenakan kepada pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan,” tuturnya.

Sementara itu, Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang mengatakan pemberian sanksi administratif mengacu pada Pasal 79 PP 36 Tahun 2021. Dimana dijelaskan bahwa sanksi administratif terdiri dari terguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan dengan kegiatan usaha.

“Pemberian sanksi ini diberikan secara bertahap,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta para pengusaha agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerjanya tepat waktu. Dimana batas akhir pembayaran THR itu adalah H-7 sebelum Idulfitri 1445 H atau Lebaran 2024.

“THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” ujar Ida dalam Konferensi Pers Pemberian THR, di Kantor Kemnaker, Jakarta, 18 Maret.

Selain itu, Ida juga meminta perusahaan untuk membayarkan secara penuh THR-nya. Artinya, perusahaan dilarang untuk melakukan pembayaran secara bertabap atau dicicil.

“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil, sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil,” ucapnya.