Pengusaha Wajib Berikan THR H-7 Lebaran, jika Telat Didenda 5 Persen
Ilustrasi (Foto: Dok. ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan meminta pengusaha agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) selambat-lambatnya H-7 menjelang Hari Raya Idulfitri 2024.

Jika telat membayarkan kepada pekerja, maka akan dikenai denda sebesar 5 persen.

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang mengatakan bahwa denda tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Ketika itu terlambat dibayar, maka dendanya adalah 5 persen dari total THR, baik itu secara individu atau pun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar,” katanya di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, ditulis Selasa, 19 Maret.

Lebih lanjut, Haiyani menekankan bahwa pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh.

Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberitan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam SE tersebut, salah satu poinnya disebutkan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mewanti-wanti perusahan harus membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri atau Lebaran 2024 secara penuh alias tidak boleh dicicil.

“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil, sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil,” ujar Ida dalam Konferensi Pers Pemberian THR, di Kantor Kemnaker, Jakarta, 18 Maret.

Ida menegaskan, pengusaha harus patuh terhadap atura ini. Aturan ini juga sudah tertuang dalam surat edaran yang sudah disebarkan kepada pengusaha dan jajaran pemerintah daerah.

“Saya minta perusahaan, sekali lagi ini saya minta kepada perusahaan untuk memberikan perhatian dan saya berharap perusahaan taat kepada ketentuan ini,” tegasnya.