Pengusaha Sudah Banyak Dapat Guyuran Insentif, Menaker Ida Fauziyah Minta Perusahaan Patuh Bayarkan THR
Menteri Tenaga Kerja RI, Ida Fauziyah. (Foto: Dok. BNPB)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah berharap para pengusaha patuh membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada para pekerja tahun ini secara penuh dan tepat waktu. Mengingat saat ini sudah masuk H-11 dari batas waktu yang ditetapkan pemerintah dalam pembayaran THR yakni H-7 sebelum Hari Raya Keagamaan Idulfitri 2021.

Lebih lanjut, kata dia, harapan ini didasari oleh langkah pemerintah telah menggelontorkan banyak insentif untuk pengusaha selama pandemi COVID-19.

"Karena pemerintah sudah memberikan banyak insentif, harapannya adalah ada kepatuhan dari pada pengusaha untuk membayar THR ini," katanya dalam diskusi virtual, Senin, 26 April.

Menurut Ida, pembayaran THR secara penuh akan berdampak positif terhadap perekonomian, karena hal tersebut akan mendorong daya beli masyarakat, khususnya pekerja atau buruh. Sebab, peningkatan konsumsi akan berimbas pada meningkatnya perputaran ekonomi yang semakin cepat.

"Berdasarkan hal tersebut maka pada tahun ini pemerintah berkomitmen bahwa THR 2021 harus dibayarkan secara penuh dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebab di awal tahun 2021, pemerintah telah mengeluarkan berbagai insentif kepada pengusaha, untuk memulihkan pergerakan ekonomi dengan membayarkan THR kepada pekerja/buruh," ucapnya.

Pemerintah, kata Ida, sangat serius dalam pembayaran THR tahun 2021. Karena ini merupakan salah satu instrumen agar dapat cepat memulihkan perekonomian Indonesia. Keseriusan ini, dapat terlihat dengan digalakkannya pembentukan Posko THR, dan dilibatkannya Serikat Pekerja (SP) atau Serikat Buruh (SB) dan Pengusaha yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Nasional sebagai tim pemantau Posko THR.

"Dilibatkannya SP atau SB dan Pengusaha yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Nasional bertujuan agar pelaksanaan pembayaran THR tahun 2021 dapat transparan dan terlaksana dengan baik," ujarnya.

Ida mengatakan pemerintah memberikan kelonggaran batas waktu pembayaran THR kepada pengusaha yang masih terdampak pandemi COVID-19 dengan maksimal H-1 sebelum Idulfitri sudah dibayarkan. Kata Ida, pengusaha yang telat membayar THR dan melewati tenggat H-1 Lebaran, akan ada sanksi 5 persen dari besaran THR yang harus dibayarkan kepada pekerja.

"Sedangkan bagi pengusaha yang tidak membayar THR, sanksinya mulai dari teguran hingga pembatasan aktivitas usaha," ucapnya.

Dengan kondisi perekonomian pada fase pemulihan, dan situasi ekonomi jauh lebih baik dibandingkan periode sebelumnya, Ida meyakini kondisi kalangan pengusaha sudah membaik dan mampu membayar THR secara penuh dan tepat waktu.

Ida Fauziyah mengatakan pemerintah pun telah memberikan banyak insentif kepada pengusaha. Menurutnya, pengusaha dapat berkontribusi lebih besar dalam memulihkan pergerakan ekonomi dengan membayarkan THR kepada pekerja.