JAKARTA – Pemerintah disebut akan melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada PNS, TNI, dan Polri paling cepat pada 28 April mendatang. Hal tersebut mengacu pada ketentuan pembayaran H-10 sampai dengan H-5 yang telah diumumkan sebelumnya dengan perayaan Idulfitri pada 12 Mei 2021.
Perlu diingat bawa estimasi ini juga didasarkan pada perhitungan hari kerja abdi negara dan penetapan cuti bersama.
“Paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya, berarti tanggal 28 April,” ujar Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Sudarso pada Senin, 26 April seperti yang dilansir dari CNN Indonesia.
Sebelumnya, VOI sempat memberitakan bahwa Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah menyiapkan anggaran Rp30,6 triliun untuk pembayaran THR di instansi pusat.
“Jumlah THR ini sangat signifikan, dan kami harapkan akan mendorong aktivitas ekonomi,” ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita yang digelar secara virtual, Kamis, 22 April.
Menkeu juga mengungkapkan bahwa keterangan lebih detail bakal diberikan usai regulasi baku telah dirilis oleh pemerintah.
“Saat ini PP (Peraturan Pemerintah) sedang disiapkan dan dalam proses paraf bersama untuk kemudian bisa ditandatangani oleh Presiden,” jelasnya.
BACA JUGA:
Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku telah mengkalkulasi bahwa pemberian THR tahun ini bisa meningkatkan struktur produk domestik bruto (PDB) sebesar 1 persen.
“Jadi THR ini bisa menjadi pengungkit 1 persen PDB, kalau ditotal pembayaran untuk seluruh pekerja, ditambah ASN, serta TNI/Polri,” ujar dia dalam konferensi pers virtual, Jumat, 23 April.
Oleh karena itu, pemerintah berharap kepada sektor swasta untuk bisa memenuhi kewajiban pembayaran bonus Lebaran tersebut kepada para pekerja mereka. Airlangga juga berpesan bahwa pembayaran THR harus dilaksanakan serempak dan penuh tanpa dicicil
“Jumlah keseluruhan THR (tahun ini) mendekati Rp150 triliun,” tuturnya.
Sebagai informasi, Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan bahwa ukuran PDB atas dasar harga berlaku mencapai Rp15.434 triliun pada sepanjang 2020. Adapun, PDB perkapita mencapai Rp56,9 Juta atau setara dengan 3.911 dolar AS.