5 Hal yang Perlu Diketahui PNS, TNI dan Polri Soal THR 2021
Ilustrasi (Foto: Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah mengumumkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2021 wajib dibayarkan H-7 dan secara penuh kepada pekerja atau buruh. Aturannya tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021. Sementara, untuk pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri pencairan THR dipercepat yakni pada H-10 lebaran.

Pemerintah melalui Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan  pembayaran THR bagi abdi negara tersebut akan dilaksanakan paling lambat satu pekan sebelum hari raya Idulfitri 2021.

Berikut lima hal mengenai THR PNS 2021 yang perlu diketahui:

1. Anggaran yang disiapkan untuk THR 2021

Secara aturan birokrasi kucuran dana THR harus melalui persetujuan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Biasanya, Menkeu akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya.

Meskipun Menkeu sendiri saat ini masih terus melakukan finalisasi aturan untuk tahun ini, namun sejatinya pemberian THR bagi PNS, TNI dan Polri sudah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.

Berdasarkan konferensi pers virtual APBN Kita yang digelar oleh Menkeu Sri Mulyani pada penghujung Maret lalu, disebutkan bahwa pembayaran gaji PNS masuk dalam anggaran belanja pegawai yang sebesar Rp268 triliun, atau lebih rendah 0,8 persen dari alokasi pada 2020.

"Ini bagus karena memang dilakukan pengendalian dari belanja pegawai untuk PNS, TNI dan Polri," ujarnya, Selasa, 23 Maret.

Sementara anggaran THR serta gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri masuk dalam pos Dana Alokasi Umum (DAU) termasuk DAU daerah yang bertotal Rp390,2 triliun. Meski belum diputuskan berapa dana yang akan digelontorkan untuk THR tahun ini, namun hampir dapat dipastikan bahwa besaran tersebut akan cukup berbeda dengan tahun lalu.

Pasalnya, pada pembagian THR 2020 sejumlah golongan jabatan tinggi harus merelakan tunjangan hari raya karena tidak masuk dalam skema yang disiapkan Menkeu. Beberapa diantaranya adalah presiden, wakil presiden, anggota DPR dan pejabat negara lain, serta pejabat setingkat eselon 1 dan 2.

2. Besaran THR

Untuk besaran THR PNS, diketahui dihitung berdasarkan jumlah gaji pokok yang diterima PNS dan beberapa tunjangan melekat di dalamnya. Sementara besaran gaji pokok, sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019, berjenjang sesuai golongan dan masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Selain memiliki gaji pokok, PNS juga mendapatkan tunjangan yang melekat yaitu tunjangan kinerja, tunjangan anak, tunjangan suami atau istri, dan tunjangan makan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018, tunjangan makan sebesar Rp35.000 per hari untuk golongan I dan II; Rp 37.000 per hari untuk golongan III; dan Rp 41.000 per hari untuk golongan IV.

Adapaun tunjangan suami atau istri besarannya adalah 5 persen dari gaji pokok, sedangkan tunjangan anak ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak. Besaran tunjangan kinerja (tukin) biasanya berbeda sesuai jenis jabatan dan instansi tempat bekerja.

3. Waktu pemberian THR

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan THR untuk PNS maupun TNI dan Polri akan cair pada H-10 sebelum Idulfitri. Saat ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tengah memfinalisasi keputusan tersebut

"THR untuk pekerja sudah ada yaitu SE Menaker No. M/6/HK.04/IV/2021 dibayar secara penuh dan paling lama dibayarkan H-7," ujarnya, Senin, 19 Maret.

Airlangga mengatakan bahwa pembayaran THR untuk PNS sebagai upaya membangkitkan ekonomi. Pembayaran juga menyusul adanya keputusan Menteri Ketenagekerjaan yang mewajibkan semua perusahaan membayar THR karyawannya secara penuh di tahun ini.

4. THR dibayar penuh

Sesuai dengan janji Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tahun lalu, THR bakal dibayar full atau penuh tanpa potongan. Janji tersebut dilayangkan Sri Mulyani karena tahun lalu pemerintah tak bisa membayar THR sekaligus gaji ke-13 kepada keseluruhan PNS karena anggaran fokus untuk penanganan pandemi COVID-19.

Tahun lalu, pemerintah menggelontorkan Rp579,78 triliun untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dana tersebut dialokasikan untuk bantuan sosial (bansos), tenaga kesehatan, hingga bantuan korporasi dan UMKM.

Apabila mengacu pada pernyataan Menko Airlangga, pencairan THR Idulfitri untuk PNS/ASN dan anggota TNI/Polri akan cair awal Mei atau satu pekan sebelum hari raya keagamaan.

5. Tidak signifikan dongkrak daya beli

Pemerintah memutuskan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) untuk PNS, TNI, dan Polri tahun ini. Pencairannya akan dilakukan pada h-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dengan memberikan THR lebih cepat dibandingkan pekerja swasta yang H-7 hari sebelum Lebaran, pemerintah berharap terjadi daya beli yang lebih baik. 

Menanggapi hal ini, Ekonom Senior Centre of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengatakan perekonomian nasional terpuruk dimasa pandemi tidak sepenuhnya karena hilangnya daya beli.

"Sebagian masyarakat bawah terutama yang terkena PHK memang mengalami penurunan daya beli. Tapi PNS, TNI san Polri ada di kelompok atas. Sehingga, tidak banyak terpengaruh penghasilan mereka," tuturnya saat dihubungi VOI, Selasa, 20 April.

Pemberian THR untuk PNS, TNI dan Polri memang dapat

mendorong konsumsi, namun tidak bayak. Tetapi, kata Piter, pada akhirnya akan membantu perekonomian bertahan di tengah pandemi.

Senada, Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad mengatakan mengatakan bahwa pemberian THR untuk PNS, TNI dan Polri tidak signifikan mendongkrak daya beli. Karena jumlahnya hanya 4 juta orang.

"Akan mendongak daya beli ketika ditambah pagawai swasta, petani, nelayan dan sebagainya dan jumlah mereka kan jauh lebih banyak. Jadi walaupun ada (mendorong daya beli) relatif sedikit," tuturnya.