Anggaran THR PNS Naik Dua Tahun Berturut-Turut, Sinyal Tukin Tak Lagi Dipotong?
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga saat ini masih belum memberikan pengumuman resmi terkait dengan penetapan besaran tunjangan hari raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Biasanya, siaran resmi akan disampaikan langsung oleh Menkeu Sri Mulyani selaku bendahara negara sekitar dua pekan jelang Idul Fitri. Adapun, ketentuan THR diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang kemudian ditindaklanjuti dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Sebagai informasi, pada tahun lalu pemerintah merilis PP 63/2021 dan PMK Nomor 42/PMK.05/2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas. Dalam beleid tersebut ditetapkan nilai THR 2021 adalah sebesar Rp30,8 triliun.

Angka itu merupakan akumulasi dari tunjangan hari raya bagi PNS pusat, TNI, dan Polri Rp7 triliun. Lalu, untuk ASN di lingkungan pemerintah daerah atau PNS daerah dan P3K disebutkan sebesar Rp14,8 triliun. Sedangkan bagi para pensiunan adalah sebesar Rp9 triliun.

THR ini sendiri diberikan paling cepat 10 hari sebelum Idulfitri dan dapat juga diberikan setelah momentum lebaran telah lewat tergantung dengan situasi dan kondisi.

Tanpa tunjangan kinerja (Tukin)

Seperti yang telah diketahui, pemberian THR dalam dua tahun terakhir tidak disertai dengan perhitungan tunjangan kinerja alias tukin.

Pada 2020 Menkeu Sri Mulyani mengambil kebijakan pemberian THR hanya bagi ASN eselon III ke bawah dengan rincian gaji pokok dan tunjangan melekat tanpa tukin.

Adapun, total anggaran THR 2020 adalah sebesar Rp29,36 triliun, yang terdiri dari ASN pusat, TNI, Polri Rp6,7 triliun, pensiunan Rp8,70 triliun, dan ASN daerah Rp13,89 triliun.

Sementara untuk 2021 kondisi tidak jauh berbeda juga terjadi. Pemerintah memutuskan untuk tidak memberikan tukin dengan dalil refocusing anggaran guna menghadapi varian delta COVID-19 yang kala itu memang tengah meningkat pesat.

Untungnya, negara menjamin pemberian gaji ke-13 tetap dilakukan dan cair pada akhir Juni hingga Juli setiap tahunnya.

Hingga saat ini, pengumuman soal THR bagi ASN masih terus dinantikan serta belum diketahui secara pasti apakah pemerintah kembali melakukan pemotongan terhadap tunjangan kinerja.