JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) buka suara terkait dengan isu smartphone terbaru Apple yakni iPhone 16 bakal launching di Indonesia pada 20 Desember mendatang.
Sekretaris Jenderal Kemenperin Eko S.A. Cahyanto mengaku belum mendengar kabar tersebut. Dia juga memastikan pembahasan dengan Apple terkait syarat bisa menjual produk terbarunya itu belum rampung dan tengah berlangsung sampai saat ini.
"Kami coba tunggu sampai tanggal 20 nanti. Kami masih berkomunikasi dengan Apple," ujar Eko saat ditemui usai acara "Kaleidoskop Industrial Wrapped 2024 & Branding Jakarta Digital Industrial Parkway di Cibis Park, Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Desember.
Terkait dengan apakah Apple sudah menyampaikan proposal terbaru setelah proposal awal ditolak, Eko masih enggan memberikan bocoran. Menurutnya, apabila sudah ada hasil akan segera disampaikan.
"Saya sampaikan bahwa kami masih berkomunikasi dengan Apple," katanya.
Sebelumnya, Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif memastikan bahwa iPhone 16 masih belum dapat dijual di Indonesia meski perusahaan raksasa tersebut sudah mengajukan investasi baru sebesar 100 juta dolar Amerika Serikat (AS) kepada Pemerintah RI.
Febri bilang, Apple Inc masih belum mematuhi regulasi di Indonesia. Sebab, kewajibannya berinvestasi sebesar Rp271 miliar untuk memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) belum juga dilakukan.
SEE ALSO:
Padahal, persyaratan TKDN ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet.
Pada Permenperin 29/2017, disebutkan bahwa penghitungan TKDN dapat dilakukan menggunakan tiga skema, yakni pembuatan produk di dalam negeri atau membangun pabrik, pembuatan aplikasi di dalam negeri dan/atau pengembangan inovasi di dalam negeri.
"(Selama proses ini berarti iPhone 16 belum bisa masuk?) Belum," ujar Febri dalam konferensi pers di kantornya, Kamis, 21 November.