YOGYAKARTA - Pemerintah RI masih belum mengizinkan penjualan iPhone seri 15 di dalam negeri. Kabar ini menjadi perbincangan hangat di publik, khususnya para seller ponsel dan pecinta produk Apple. Lantas sampai kapan iPhone 16 dilarang dijual di Indonesia?
Ketentuan iPhone 16 Bisa Dijual di Indonesia
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa pemerintah masih menunggu Apple menyanggupi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk iPhone 16 Series. Lantaran hal itu, pemerintah masih belum dapat memastikan kapan akan memberikan izin edar produk tersebut di Indonesia.
"Terkait dengan iPhone, nanti kita lihat TKDN," ucap Airlangga Hartarto ketika konferensi pers pada Selasa 5 November.
Airlangga juga menyampaikan bahwa pemerintah akan terus mendorong supaya Apple bisa memenuhi ketentuan TKDN yang diberlakukan. Jika sudah memenuhi syarat tersebut, pemerintah dapat membuka izin untuk penjualan dan pembelian iPhone 16 di tanah air.
"Tentu akan kita dorong dan juga timnya juga nanti akan disempurnakan dengan adanya perubahan," tutur Airlangga Hartarto.
Ponsel iPhone 16 Boleh Dibawa Masuk Indonesia untuk Pemakaian Pribadi
Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, mengatakan bahwa Kemenperin akan terus memantau isu peredaran ponsel iPhone 16 di Indonesia. Sejauh ini, pihaknya masih belum menerbitkan sertifikat TKDN untuk produk ponsel terbaru dari Apple tersebut.
Febri juga menyampaikan bahwa produk iPhone 16 yang secara aturan boleh masuk Indonesia saat ini hanyalah untuk kategori tertentu. Ponsel iPhone 16 Series yang diperbolehkan yaitu bawaan penumpang, awal, atau lewat pos serta tidak diperjualbelikan.
“Menambahkan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri Perindustrian, seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang," ucap Febri dilansir dari siaran pers Kemenperin pada Jumat 25 Oktober.
Syarat Pembelian iPhone dari Luar Dibawa ke indonesia
Jubir Kemenperin tersebut juga menjelaskan bahwa pada dasarnya iPhone 15 masuk kategori barang postel (pos dan telekomunikasi) yang diperbolehkan masuk Indonesia lewat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ketentuan tersebut berdasarkan Pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Selain itu, syarat iPhone kategori tersebut untuk bisa dibawa masuk Indonesia juga dibatasi. Setiap satu orang atau penumpang tidak boleh membawa iPhone 16 melebihi dua unit.
Ketentuan tersebut juga menjelaskan bahwa barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial dikecualikan dari kewajiban standar teknis, yang di dalamnya termasuk kewajiban TKDN sebesar 35 persen.
"Sesuai dengan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di dalam negeri, karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi,” ujar Febri.
BACA JUGA:
Kemenperin memperkirakan bawa dalam rentang periode Agustus-Oktober 2024 ada kurang lebih 9.000 unit seri iPhone 16 sudah masuk ke Indonesia lewat jalur bawaan penumpang. Ponsel iPhone 16 yang masuk tersebut juga telah membayar pajak.
Ponsel yang dimaksud tersebut masuk secara legal. Tetapi apabila ponsel iPhone tersebut diperjualbelikan di Indonesia maka akan menjadi produk ilegal. Kemenperin meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemui pihak-pihak yang memperdagangkan ponsel iPhone 16 yang berasal dari bawaan penumpang.
Demikian info yang berkaitan mengenai sampai kapan iPhone 16 dilarang dijual di Indonesia. Pemerintah baru akan memberikan izin peredaran iPhone 16 di Indonesia apabila Apple sudah memenuhi ketentuan TKDN. Baca juga berapa pajak iPhone yang dibeli di luar negeri.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan info terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.