Bagikan:

YOGYAKARTA - Meski sudah dirilis secara global pada 20 September lalu, ponsel iPhone 16 masih belum bisa masuk ke Indonesia karena belum memenuhi syarat TKDN 40 persen. Tidak sedikit penggemar produk Apple yang membeli iPhone 16 di luar negeri. Lantas berapa pajak iPhone yang dibeli di luar negeri?

Untuk saat ini, ponsel iPhone 16 dari luar negeri diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan catatan untuk pemakaian pribadi. Selain itu, setiap masyarakat membawa ponsel iPhone dari luar negeri hanya boleh maksimal dua unit produk. Selain itu, produk tersebut juga wajib didaftarkan International Mobile Equipment Identity (IMEI) dan dikenakan pajak.  

Persyaratan tersebut tentunya harus dipersiapkan bagi masyarakat Indonesia yang ingin membeli iPhone dari luar negeri. Oleh karena itu sangat penting untuk mengetahui berapa pajak iPhone yang dibeli di luar negeri dan bagaimana cara menghitungnya?

Berapa Pajak iPhone yang Dibeli di Luar Negeri?

Setiap pembelian iPhone di luar negeri harus membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor ketika melakukan pendaftaran IMEI. Aturan pajak barang dari luar negeri ini dikenakan untuk produk yang memiliki harga lebih dari 500 juta dollar AS (Rp7,8 juta). Ketentuan ini termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017. 

Mengacu dari aturan tersebut, besaran pajak yang ditetapkan berasal dari perhitungan berikut ini:

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN): 11 persen dari nilai impor 
  • Pajak Penghasilan (PPh) bagi yang memiliki NPWP: 10 persen dari nilai impor 
  • PPh bagi yang tidak memiliki NPWP: 20 persen dari nilai impor. 

Nilai pabean diperoleh dari nilai barang - 500 dollar AS. Sementara nilai impor didapatkan dari nilai pabean + bea masuk. 

Total jumlah pajak diperoleh dari penambahan bea masuk+PPN+PPh.

Cara Menghitung Pajak Beli iPhone di Luar Negeri 

Besaran pajak untuk setiap produk iPhone dari luar negeri bisa berbeda-beda karena setiap seri iPhone dijual dengan harga yang tidak sama. Contoh perhitungan pajak iPhone 16 256 GB yang dijual di Singapura dengan harga 1.449 dollar Singapura (Rp 17 juta).

Sebelum mulai menghitung jumlah pajaknya, Anda perlu mengkonversikan nilai uang tersebut menjadi dollar AS, yaitu sebesar 1.096 dollar AS berdasarkan kurs mata uang per Sabtu (26/10/2024). Perlu diingat bahwa konversi mata uang bisa mengalami perubahan dari waktu ke waktu. 

Kemudian berikut ini perhitungan biaya pajak iPhone 16 256 GB= 

1. Nilai Pabean: nilai barang-500 dollar AS

1.096 dollar AS-500 dollar AS = 596 dollar AS (sekitar Rp9.354.279) 

2. Bea masuk: nilai pabean x 10 persen 

Rp9.354.279 x 10% = Rp935.427

3. Nilai impor: nilai pabean+bea masuk 

Rp9.354.279 + Rp935.427 = Rp10.289.706 

4. PPN: nilai impor x 10 persen

Rp10.289.706 x 10% = Rp1.028.970 

5. Ph (punya NPWP): nilai impor x 10 persen 

Rp10.289.706 x 10% = Rp1.028.970

6. PPh (tanpa NPWP): nilai impor x 20 persen 

Rp10.289.706 x 20% = Rp2.057.941 D

Dengan perhitungan di atas, dapat diketahui bahwa total pajak iPhone 16 256 GB bagi yang punya NPWP adalah sebesar Rp2.993.367. Berikut ini rincian perhitungannya:

Bea masuk+PPN+PPh (punya NPWP) = Rp 935.427 + Rp 1.028.970 + Rp 1.028.970 = Rp 2.993.367. 

Demikianlah penjelasan mengenai berapa pajak iPhone yang dibeli di luar negeri. Produk iPhone dari luar negeri diwajibkan mendaftar IMEI dan membayar pajak sesuai aturan yang berlaku. Baca juga Kemenperin masih belum keluarkan izin peredaran iPhone di Indonesia.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan info terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.