JAKARTA – Penggemar Apple di Indonesia sudah menantikan kehadiran iPhone 16 series sejak dirilis pada September lalu. Sayangnya, perangkat ini belum masuk secara resmi hingga disebut sebagai perangkat ilegal.
Pada 22 Oktober, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa iPhone 16 belum boleh beredar di Indonesia. Apa pun tipe ponselnya, iPhone 16 series dianggap ilegal dan pengguna diminta untuk tidak membelinya dari negara lain.
"Kalau ada iPhone 16 yang bisa beroperasi di Indonesia, itu boleh saya sampaikan ilegal. Laporkan ke kami karena kami belum mengeluarkan izin," kata Agus di Kantor Kemenperin, dikutip dari CNBC. "Pasti ilegal (perangkatnya), pasti. IMEI enggak keluar dari Kemenperin."
Namun, klaim ilegal ini tidak berlaku bagi pengguna iPhone 16 yang membeli perangkatnya secara langsung di luar negeri karena mereka telah membayar pajak Bea Cukai. Namun, jika perangkat ini dibeli untuk diperjualbelikan, maka statusnya berubah menjadi ilegal.
BACA JUGA:
Ponsel terbarunya diklaim sebagai perangkat ilegal karena Apple belum menyelesaikan komitmen investasinya di Indonesia. Perusahaan itu seharusnya berinvestasi sebesar Rp1,71 triliun, tetapi Apple baru membayar sebesar Rp1,48 triliun.
Masih ada Rp240 miliar yang perlu dibayarkan. Tanpa melunasi jumlah investasi yang disepakati, Kemenperin tidak bisa menerbitkan sertifikasi International IMEI. Oleh karena itu, iPhone 16 masih ilegal karena IMEI merupakan syarat legalitas di Indonesia.
Larangan ini tidak hanya berlaku untuk iPhone 16. Apple Watch Series 10 yang diluncurkan berbarengan dengan ponsel tersebut juga tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia hingga Apple memenuhi persyaratan kandungan lokal yang menjadi bagian dari sertifikasi TDKN.