Bagikan:

JAKARTA – Perseteruan antara Apple dan Masimo, perusahaan teknologi medis global, akhirnya resmi berakhir. Pada Jumat, 25 Oktober lalu, juri federal memutuskan bahwa Masimo telah melanggar hak paten Apple.

Ada beberapa perangkat Masimo yang dinilai melanggar paten. Smart watch W1, smart watch Freedom, dan modul kesehatan Masimo telah melanggar satu paten yang sama, sedangkan pengisi daya Masimo dinilai melanggar paten lainnya.

Keputusan juri juga menyatakan dengan jelas bahwa Apple seharusnya menang dalam perseteruan paten ini. Menurut mereka, Masimo melakukan pelanggaran paten secara sengaja.

Atas putusan ini, Apple harus menerima ganti rugi sebesar 250 dolar (Rp39 juta), nominal ganti rugi minimum yang ditetapkan oleh undang-undang setempat. Jika dibandingkan dengan jumlah kerugiannya, nominal ini memang sangat kecil.

Namun, keputusan ganti rugi ini tidak ditetapkan oleh juri. Menurut laporan Bloomberg Law, Apple meminta ganti rugi dalam nominal terendah karena mereka hanya ingin menang atas hak patennya.

"Kami di sini bukan untuk uang," kata John Desmarais, Pengacara Apple, kepada juri dalam argumen tertutup. Sesuai dengan putusan yang telah dipublikasikan, juri menerima permintaan Apple.

Pada awal tahun ini, Apple mengalami masalah yang sama dengan Masimo. Perusahaan itu dinilai melanggar hak paten Masimo dengan meluncurkan fitur oksimetri denyut nadinya. Akibatnya, Apple harus berhenti menjual perangkat yang memiliki fitur tersebut.