Impor Apple Watch Bisa Dilarang di AS Karena Masalah Paten dengan Masimo
Apple ditetapkan melanggar hak paten oksimetri nadi Masimo (foto: dok. Apple)

Bagikan:

 

JAKARTA - Apple telah melanggar paten yang dimiliki Masimo, perusahaan teknologi medis, menurut penetapan Komisi Perdagangan Internasional Amerika Serikat (USITC) pada Kamis 26 Oktober lalu.

Menurut Gizmodo, penetapan ini bisa membuat Apple Watch mendapatkan larangan impor. Jika hal ini terjadi, Apple bisa mengalami kerugian yang  serius karena penjualannya terhambat.

Masimo pertama kali menggugat Apple pada tahun 2021. Perusahaan ini mengeklaim bahwa Apple telah menyalin teknologi yang mereka kembangkan, yaitu pengukuran oksigen darah dengan oksimetri nadi.

Teknologi ini  digunakan oleh Apple pada smartwatch yang mereka rilis di tahun 2020, mulai dari generasi keenam. Setelah mengeluh ke USITC, komisi itu memutuskan bahwa Apple telah melanggar undang-undang perdagangan AS.

USITC juga mengeluarkan perintah pengecualian terbatas sehingga ada kemungkinan pelarangan impor pada beberapa model Apple Watch. Penetapan larangan ini tentu menyulitkan Apple untuk masuk ke pasar AS.

Melihat hasil keputusan ini, Apple tidak tinggal diam. Mereka berencana mengajukan banding agar larangan impor tidak diputuskan oleh pemerintahan Presiden Joe Biden dalam waktu 60 hari.

Ada dua opsi yang bisa Apple lakukan untuk saat ini. Perusahaan itu mungkin memodifikasi smartwatch mereka untuk menghilangkan teknologi oksiometri nadi atau bernegosiasi dengan Masimo secara perdata.

Apa pun langkah yang Apple tempuh, perusahaan itu tetap memandang gerakan Masimo sebagai suatu kesalahan. Menurutnya, menjaga produk oksiometri nadi sama saja dengan menghalangi penyelamatan nyawa jutaan konsumen di AS.