Bagikan:

JAKARTA - Hingga saat ini Kementerian Perindustrian masih belum mengeluarkan perpanjangan sertifikat TKDN untuk Apple. Akibatnya, seluruh produk iPhone Seri 16 yang baru, belum bisa diperjualbelikan di Indonesia. 

Meskipun demikian, hingga 10 November 2024, Kemenperin mencatat ada sebanyak 11.000 iPhone 16 sudah masuk ke Tanah Air melalui jalur Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), termasuk sebagai barang bawaan penumpang.

Apple juga sudah menawarkan investasi baru ke pemerintah Indonesia dengan nilai sekitar 100 juta dollar AS atau sekitar Rp1,58 triliun selama dua tahun. Namun, pemerintah menginginkan Apple untuk mengeluarkan dana investasi 1 miliar dolar AS (Rp15,8 triliun) untuk satu tahun.

Ketika pemerintah masih ribut dengan perizinan iPhone 16, ketidakjelasan itu kemudian menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan negara termasuk para distributor. 

Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Heru Sutadi juga mengatakan bahwa ketidakjelasan kesepakatan antara Apple dengan pemerintah ini tentunya akan merugikan masyarakat sebagai konsumen. 

“Sudah ada kasusnya, ketika ada orang Indonesia yang beli iPhone 16 di Malaysia. Ternyata sampai ke Indonesia tidak bisa digunakan,” kata Heru di diskusi Selular Business Forum (SBF) “Menghitung Untung Rugi Larangan iPhone 16 Bagi Masyarakat dan Negara” pada Kamis, 5 Desember di Jakarta. 

Selain merugikan konsumen, Heru menyebut bahwa larangan terhadap iPhone 16 ini juga berpotensi menyuburkan kembali praktek impor pararel (penyelundupan) sehingga ada barang ilegal yang akan muncul kembali dan merugikan lebih banyak pihak.

“Dengan iPhone 16 yang belum masuk ini bisa menimbulkan tindakan ilegal seperti penipuan karena muncul IMEI bodong setelah beli ternyata iPhone 16 nya tidak bisa dipakai,” sambungnya.

Selanjutnya, menurut Heru, jika konsumen membeli sesuatu maka harus mendapatkan layanan purnajual dan penyelesaian pengaduan konsumen apabila barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian. 

“Sesuai Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, maka konsumen harus mendapatkan layanan purnajual dan penyelesaian pengaduan. Dengan alotnya kesepakatan maka kerugian konsumen yang sudah terlanjur membeli iPhone 16 dari luar negeri ini juga bertambah,” tandasnya.