JAKARTA - Selain iPhone 16 Series, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian juga melarang jual-beli perangkat dari Google yakni ponsel Pixel dan Google One.
Sama seperti alasan Kemenperin melarang masuknya iPhone 16 Series ke Indonesia, Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan bahwa Google Pixel belum memiliki sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
“Terkait dengan iPhone 16 series dan produk Apple dan kami tambahkan lagi, ada juga produk lainnya, ini produk dari Google, Google Pixel dan Google One,” kata Febri dikutip dari saluran YouTube Kemenperin, Jumat, 1 November.
Meski demikian, Febri juga menjelaskan bahwa produk tersebut masih bisa dibeli oleh dari luar negeri dengan mekanisme barang bawaan penumpang dan barang kiriman sesuai pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021, dengan syarat satu penumpang maksimal dua barang dalam satu tahun.
SEE ALSO:
Selama 2024, data Kemenperin mencatat jumlah Google Pixel dan Google One yang masuk melalui barang bawaan penumpang dan barang kiriman itu hampir sekitar 22 ribu unit.
“Karena lewat mekanisme barang bawaan penumpang dan barang kiriman, itu boleh karena pakai pasal 35 BP46 tahun 2021. Nah yang tidak boleh itu adalah kalau sudah masuk di dalam negeri, di Indonesia, itu diperjualbelikan,” tegasnya.
Pihaknya juga akan terus memantau jual-beli produk dari kedua raksasa teknologi itu di e-commerce. Jika Kemenperin menemukan alat perangkat tersebut diperjualbelikan, maka akan dianggap pelanggaran, dan pemerintah juga bisa mencabut IMEI dari produk tersebut.