Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan sudah menerima proposal rencana investasi Apple sebesar 100 juta dolar AS atau sekitar Rp1,58 triliun (kurs Rp15.800 per Dolar AS) di Indonesia selama dua tahun.

Jumlah itu naik 10 kali lipat dari rencana awal Apple yang ingin berinvestasi 10 juta dolar AS atau Rp158 miliar untuk membangun pabrik aksesoris dan komponen di Bandung, Jawa Barat.

"Kemenperin sudah menerima proposal Apple tertanggal 18 November 2024 terkait investasi 100 juta dolar AS pada 19 November 2024. Tentunya kami mengapresiasi niat Apple dalam proposal tersebut," ujar Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, Rabu, 20 November.

Febri menegaskan, Kemenperin langsung bergerak cepat dan akan melakukan rapat pimpinan pada Kamis pagi, 21 November, untuk membahas proposal tersebut.

"Ini artinya Pak Menteri (Agus Gumiwang Kartasasmita) merespons dan menyambut baik tentang komitmen investasi Apple tersebut dengan langsung menggelar rapim (rapat pimpinan) besok pagi," katanya.

Namun demikian, Kemenperin masih tetap menagih janji Apple yang ingin berinvestasi Rp300 miliar untuk memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Persyaratan TKDN ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet.

Pada Permenperin 29/2017, disebutkan bahwa penghitungan TKDN dapat dilakukan menggunakan tiga skema, yakni pembuatan produk di dalam negeri atau membangun pabrik, pembuatan aplikasi di dalam negeri dan/atau pengembangan inovasi di dalam negeri.

Sebelumnya, Apple memilih skema pengembangan inovasi lewat membangun Apple Academy. Produsen iPhone ini sudah membangun tiga Apple Academy, yang berlokasi di BSD Tangerang, Batam dan Surabaya.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita pun menyampaikan bahwa iPhone 16 dari Apple belum bisa dijual di Indonesia karena masih dalam pengurusan TKDN yang menjadi salah satu syarat importasi telepon seluler tersebut.

"Jadi masih ada gap sebesar sekitar Rp240 miliar. Kalau ini mereka bisa realisasikan, Apple akan mendapatkan nilai TKDN 40 persen (dan Apple bisa masuk Indonesia)," tuturnya.

merespons hal tersebut, Febri mengatakan TKDN akan menciptakan keadilan bagi semua investor yang berinvestasi di Indonesia serta untuk menciptakan nilai tambah dan memperdalam struktur industri dalam negeri. Selan itu juga keadilan dengan negara lain, yang mana Apple berinvestasi dan menjual produk-produknya.

"Jadi, yang dipersoalkan ini selain angka atau nilai investasinya, tetapi terkait keadilan bagi semua investor di Indonesia serta Indonesia dan negara lain. Hal ini yang akan berdampak pada penciptaan iklim usaha kondusif bagi Indonesia," ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Febri, Kemenperin mencatat penjualan ponsel Apple di Indonesia merupakan terbesar di Asia Tenggara atau hingga 2,61 juta unit pada 2023 lalu. Sebagai perbandingan, penjualan ponsel Apple di Vietnam hanya 1,43 juta unit.

"Kalau nilai pendapatan penjualan Apple di Indonesia diperkirakan Rp30 triliun, angka ini, kan, masih jauh dari nilai investasi yang direncanakan untuk mendukung perkembangan ekonomi nasional dan pembangunan ekosistem teknologi digital di Indonesia," jelas Febri.

Oleh karena itu, Kemenperin memberikan tiga syarat kepada produsen iPhone tersebut, antara lain mewajibkan Apple mendirikan divisi penelitian dan pengembangan (R&D) di Indonesia. Skala pendirian divisi R&D ini akan jauh berbeda dengan Apple Academy. Selain itu, Apple harus mulai serius melibatkan perusahaan Indonesia ke dalam rantai pasok global (GVC) Apple.

"Kemenperin juga memperlakukan aturan TKDN sama pada Alphabet, induk Google, yang memiliki Google Pixel 9. Perangkat ini dilarang diperjualbelikan di pasar dalam negeri karena investasi perusahaan yang minim," pungkas Febri.