JAKARTA - Pemerintah buka suara soal proposal Apple yang mengajukan investasi senilai 100 juta dolar AS atau sekitar Rp1,58 triliun. Angka tersebut dianggap belum memenuhi asas berkeadilan.
"Berdasarkan rapat pimpinan hari ini dan setelah mempelajari proposal yang diusulkan oleh Apple, melalui asesmen teknokratis, Kementerian Perindustrian menganggap bahwa proposal yang disampaikan oleh Apple belum memenuhi aspek berkeadilan," ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan tertulisnya, Senin, 25 November.
Agus menjelaskan ada empat aspek berkeadilan yang belum dipenuhi oleh perusahaan raksasa tersebut. Pertama, terkait perbandingan investasi Apple di negara-negara selain Indonesia.
"Hingga Saat ini, Apple belum investasi fasilitas produksi/pabrik di Indonesia," katanya.
Kedua, adalah terkait investasi dari produsen HKT lain di Indonesia. Contohnya, Samsung menggelontorkan Rp8 triliun dan Xiaomi sebesar Rp5,5 triliun.
Kriteria ketiga, yakni penciptaan nilai tambah dan pemasukan negara dari importasi. Terakhir adalah seberapa besar perusahaan yang berinvestasi di Tanah Air untuk menyerap tenaga kerja.
Di sisi lain, kata Agus, Kemenperin tetap mengharuskan agar Apple melunasi sisa komitmen investasi hingga 2023. "Sisa pelunasan komitmen ini tidak menjadi bagian dari pembahasan proposal baru," ucap Agus.
BACA JUGA:
Sementara itu, Agus menilai bahwa proposal untuk periode 2024-2026 itu juga akan dinegosiasikan lagi dengan Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin.
Lebih lanjut, kata Agus, pemerintah mendorong agar Apple bisa menggunakan skema investasi pabrik.
Tak hanya itu, Agus juga meminta agar Apple Inc. bisa melunasi komitmen investasi sebelumnya senilai 10 juta dolar AS. Jika komitmen tersebut dilunasi, nantinya iPhone 16 bisa dijual di Indonesia.
"Di sisi lain, kami tetap mengharuskan agar Apple melunasi sisa komitmen investasi hingga 2023. Sisa pelunasan komitmen ini tidak menjadi bagian dari pembahasan proposal baru, yang mana pembahasan proposal baru berlaku untuk kewajiban Apple pada 2024-2026 guna mendapatkan sertifikat TKDN," pungkasnya.