JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat, jumlah produk iPhone 16 yang masuk ke RI melalui jalur bawaan penumpang dari luar negeri dalam kurun waktu 25 Oktober 2024 hingga 10 November 2024 naik sekitar 2.000 unit.
Dengan demikian, akumulasi jumlah iPhone 16 yang telah masuk ke Indonesia mencapai sekitar 11.000 unit sejak Agustus hingga November 2024.
"Ini jadi subjek perhatian Pak Menteri (Agus Gumiwang Kartasasmita) untuk mempertimbangkan menonaktifkan IMEI (iPhone 16) yang terbukti diperjualbelikan di Indoneia," kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif dalam konferensi pers di kantornya, Kamis, 21 November.
Febri mengatakan, Kemenperin saat ini tengah memantau transaksi jual beli produk iPhone 16 di Tanah Air. Dia mengklaim, kementeriannya memiliki mekanisme screening ulang untuk memastikan produk iPhone seri 16 yang masuk melalui jalur bawaan penumpang tersebut tidak berpindah tangan.
"Kalau ada bukti diperjualbelikan, kami akan siap menonaktifkan," ujarnya.
Meski begitu, Febri bilang, bahwa Kemenperin hingga saat ini masih belum melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti penjualan produk iPhone seri 16 tersebut. Menurut dia, kementeriannya masih sanggup untuk mengatasi permasalahan itu sendiri.
"Nampaknya tidak (berkoordinasi dengan aparat penegak hukum). Kami bisa sendiri, kami buat sebuah mekanisme untuk mengatur ulang. Nanti gampang saja, tuh, lihat apakah handphone-nya itu dipakai oleh orang yang pegang paspor atau tidak. Nanti, kami buat mekanisme saja bagaimana mencari itu," tuturnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Febri mengatakan, sejak Agustus-Oktober, Kemenperin mencatat ada sekitar 9.000 unit iPhone seri 16 yang masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang. Produk ini, kata Febri, masuk secara legal dengan membayar pajak.
"Ponsel-ponsel tersebut masuk secara legal, namun akan menjadi ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia," ucap Febri dikutip dari keterangan tertulisnya pada Jumat, 25 Oktober
Dia menegaskan bahwa pemerintah masih melarang penjualan iPhone 16 di Tanah Air. Sebab, hingga saat ini, Kemenperin masih belum mengeluarkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk terbaru Apple tersebut.