Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan iPhone 16 masih belum dapat dijual di Indonesia meski perusahaan raksasa tersebut sudah mengajukan investasi baru sebesar 100 juta dolar Amerika Serikat (AS) kepada Pemerintah RI.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menyebut, Apple Inc masih belum mematuhi regulasi di Indonesia.

Sebab, kewajibannya berinvestasi sebesar Rp271 miliar untuk memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) belum juga dilakukan.

Padahal, persyaratan TKDN ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet.

Pada Permenperin 29/2017, disebutkan bahwa penghitungan TKDN dapat dilakukan menggunakan tiga skema, yakni pembuatan produk di dalam negeri atau membangun pabrik, pembuatan aplikasi di dalam negeri dan/atau pengembangan inovasi di dalam negeri.

"(Selama proses ini berarti iPhone 16 belum bisa masuk?) Belum," ujar Febri dalam konferensi pers di kantornya, Kamis, 21 November.

Febri menilai, bila Apple Inc. tetap tak ingin melunasi kewajiban investasinya sebesar Rp300 miliar, nantinya Kemenperin pasti tetap mempertimbangkan soal proposal investasi 100 juta dolar AS yang sudah diajukan.

"Tetap kami akan menilai-nilainya dan apakah itu tetap berkeadilan atau tidak," ucapnya.

Namun demikian, Febri tak menampik bahwa Kemenperin ingin perusahaan raksasa asal Amerika Serikat (AS) itu bisa melunasi kewajiban investasinya sebesar Rp300 miliar.

"(Tapi kebanyakan tetap menagih janji itu) Ya, nanti subject to negosiasi," imbuhnya.