JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah membahas proposal investasi Apple senilai 100 juta dolar AS dalam rapat yang dipimpin oleh Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita pada Kamis, 21 November 2024. Namun, Kemenperin menginginkan perusahaan produsen iPhone 16 itu untuk memberikan investasi yang lebih besar.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif meminta Apple untuk bisa membangun pabrik di Indonesia. Harapannya, ada dampak berganda positif bagi ekonomi nasional.
"Kalau kami pemerintah tentu ingin lebih besar (investasinya Apple). Kami berharap, (Apple) bisa membangun industri manufakturnya di Indonesia," ujar Febri.
Namun, pembangunan pabrik bukan tujuan akhirnya. Febri bilang, bahwa Kemenperin menawarkan Apple untuk membangun pusat riset atau research and development (R&D) di sektor kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).
"Tidak (perlu bangun pabrik). Kami bisa juga menawarkan ke Apple untuk membangun R&D, terutama terkait industri 4.0, AI. Kan, beberapa kekuatan Apple itu ada di sana," katanya.
Febri menambahkan, ada cara lain untuk Apple memperkuat manfaat positif dari investasinya ke Tanah Air. Seperti, bisa menggaet produsen lokal untuk masuk pada rantai pasok global Apple.
Menurut dia, industri dalam negeri sudah mampu memproduksi beberapa komponen yang diperlukan. Misalnya dalam bentuk kabel, pengisi daya (charger) dan aksesori lainnya.
"Kalau itu dimasukkan, mereka beli saja produk dari industri dalam negeri sebagai bagian dari komponen-komponen mereka. Tentu, itu sangat kami inginkan, karena akan memiliki multiplier effect, terutama dari sisi tenaga kerja di Indonesia," tuturnya.
Sebelumnya, Kemenperin memastikan iPhone 16 masih belum dapat dijual di Indonesia meski perusahaan raksasa tersebut sudah mengajukan investasi baru sebesar 100 juta dolar Amerika Serikat (AS) kepada Pemerintah RI.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menyebut, Apple Inc masih belum mematuhi regulasi di Indonesia.
Sebab, kewajibannya berinvestasi sebesar Rp271 miliar untuk memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) belum juga dilakukan.
BACA JUGA:
Padahal, persyaratan TKDN ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet.
Pada Permenperin 29/2017, disebutkan bahwa penghitungan TKDN dapat dilakukan menggunakan tiga skema, yakni pembuatan produk di dalam negeri atau membangun pabrik, pembuatan aplikasi di dalam negeri dan/atau pengembangan inovasi di dalam negeri.
"(Selama proses ini berarti iPhone 16 belum bisa masuk?) Belum," ungkap Febri dalam konferensi pers di kantornya, Kamis, 21 November.