Begini Cara Daftar IMEI iPhone dan Android untuk Ponsel yang Dibeli dari Luar Negeri
Ilustrasi IMEI iPhone (foto: dok. erafone)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Cara Daftar IMEI iPhone dan Android wajib diketahui, terlebih jika Anda membeli kedua jenis smartphone tersebut di luar negeri.

Sebagaimana diketahui, pemerintah saat ini sedang memerangi praktik jual beli ponsel ilegal di pasar gelap (black market). Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bakal memblokir IMEI ponsel ilegal yang tidak terdaftar dalam mesin bernama Central Equipment Identity Register (CEIR).

Nah, agar ponsel Anda terhindar dari pemblokiran, IMEI HP harus terdaftar di Kemenperin. Lantas, bagaimana cara mendaftarkan IMEI ponsel?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, kenali dulu tentang apa itu IMEI Ponsel dan syarat mendaftarkan IMEI di Kemenperin.

IMEI Ponsel Adalah

Dihimpun VOI dari berbagai sumber, International Mobile Equipment Identity atau yang disingkat IMEI adalah nomor identitas khusus yang diterbitkan oleh asosiasi GSM (GSMA) untuk tiap slot kartu GSM yang dikeluarka oleh produsen telepon genggam (Hanphone/HP).

Kebijakan pemblokiran ponsel black market sudah dicanangkan sejak 18 April 2020 lalu. Kebijkan ini untuk mencegah peredaran ponsel ilegal dan mendukung industri yang kondusif di dalam negeri.

Bagi yang membeli ponsel dari luar negeri baik membeli sendiri ataupun melalui ekspedisi, tetap bisa mendaftarkan IMEI ponsel secara mandiri.

Syarat Daftar IMEI iPhone dan Android yang Dibeli dari Luar Negeri

Berdasarkan Peraturan Menteri Keungan No. 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, cara mendaftarkan IMEI hp Android dan iPhone yang dibeli dari luar negeri adalah sebagai berikut:

  • Jumlah ponsel yang dibeli dari luar negeri tidak boleh lebih dari dua (2) unit.
  • Kedua unit ponsel yang dibeli dari luar negeri nilainya tidak boleh lebih dari 500 dolar AS atau setara Rp7,3 juta, baik hand carry (dibeli sendiri) maupun lewat ekspedisi.
  • Jika ponsel yang dibeli melebihi jumlah unit yang ditetapkan, maka kelebihan unit ponsel akan disita.
  • Untuk ponsel yang hargannya melebihi jumlah nilai yang ditetapkan, akan dikenakan PPN sebesar 10 persen dan PPh sebesar 7,5 persen dari harga.
  • Untuk ponsel dari luar negeri yang masuk ke Indonesia lewat perusahaan ekspedisi, registrasi IMEI dilakukan oleh perusahaan jasa kiriman lewat Bea Cukai.
  • Untuk turis asing yang menggunakan kartu SIM Indonesia, bisa melakukan pendaftara di gerai operator seluler untuk mendapatkan akses selama 90 hari.

Sekedar informasi tambahan, skema pemblokiran IMEI juga berlaku untuk ponsel yang hilang atau dicuri sehingga tidak dapat dipakai lagi oleh orang lain. Hanya saja, kondisi ini memerlukan surat bukti kehilangan setelah membuat laporan ke operator seluler.

Pemblokiran IMEI hanya berlaku untuk ponsel genggam, komputer genggang, dan tablet.

Cara Daftar IMEI iPhone dan Android yang Dibeli dari Luar Negeri

Ilustrasi ponsel iPhone
Ilustrasi ponsel iPhone (Unsplash). 

Cara daftar IMEI ponsel iPhone dan Android yang dibeli dari luar negeri bisa dilakukan lewat laman resmi Bea Cukai dan aplikasi mobile Bea Cukai. Berikut ulasan lengkapnya.

1. Cara Daftar Imei iPhone dan Android Lewat Situs Web Bea Cukai

Berikut cara daftar IMEI ponsel lewat laman resmi Bea Cukai:

  • Buka laman beacukai.go.id
  • Masukkan data personal dan list data barang
  • Masukkan nomor IMEI ponsel
  • Unggah surat karantina (jika ada)
  • Isi kode captcha
  • Tekan tombol ‘Send’
  • Tunggu QR Code dan Registration ID muncul

Apabila Anda sudah mendapatkan QR Code dan Registration ID, segera datangi kantor Bea Cukai untuk scanning QR Code. Setelah Anda menyelesaikan urusan perpajakan, Anda akan mendapatkan persetujuan oleh pejabat Bea Cukai.

2. Cara Daftar IMEI Ponsel Lewat Aplikasi Mobile Bea Cukai

Cara mendaftarkan IMEI ponsel lewat aplikasi bisa dilakukan, jika mengalami kesulitan ketika mengakses laman resmi Bea Cukai. Akan tetapi, cara ini hanya berlaku untuk ponsel Android. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:  

  • Unduh aplikasi Mobile Bea Cukai di Google Play Store
  • Buka aplikasi Bea Cukai
  • Tekan IMEI
  • Masukkan data diri dan data penerbangan
  • Masukkann detail barang (merek, tipe dan nomor IMEI)
  • Pastikan data yang dimasukkan benar, jika sudah, tekan ‘Complete’
  • Tunggu QR Code dan Registration ID Muncul

Sama seperti cara daftar IMEI iPhone dan Android sebelumnya, pemilik ponsel perlu mendatangi kantor Bea Cukai untuk scaning QR Code dan merampungkan segala urusan perpajakan agar ponsel tidak diblokir oleh pemerintah.