Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan

penjualan iPhone 16 series di Tanah Air masih belum bisa dilakukan hingga saat ini.

Hal ini disebabkan lantaran Apple Inc belum memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk tersebut.

"Secara keseluruhan, kami belum mencabut larangan penjualan Iphone 16 series di Indonesia," ujar Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif kepada wartawan di Gedung Kemenperin, Jakarta, Kamis, 30 Januari.

Febri menjelaskan, Apple telah memilih skema tiga untuk memenuhi TKDN.

Namun, proposal yang diajukan belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan Kemenperin.

Dalam negosiasi pada 7 Januari 2025, Kemenperin meminta Apple meningkatkan nilai proposal hingga enam kali lipat dari penawaran sebelumnya.

"Pertimbangan peningkatan ini mencakup keadilan investasi, penjualan serta aturan sanksi," ucapnya.

Berdasarkan aturan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017, perusahaan yang melanggar aturan investasi harus menambah modal pada proposal periode berikutnya.

Menurut dia, Apple tidak memenuhi realisasi proposal pada 2023. Seharusnya, perusahaan ini merealisasikan investasi sebesar Rp1,7 triliun, tetapi hanya mencapai Rp1,3 triliun.

"Karena melanggar, maka di proposal 2024-2026 kami minta nilai investasi dinaikkan," tegasnya.

Adapun Apple belum memberikan revisi proposal hingga akhir Januari 2025.

Perusahaan menyatakan akan membawa permintaan Kemenperin ke kantor pusatnya di Amerika Serikat (AS).

Febri menambahkan, Kemenperin pun belum bisa menerbitkan Tanda Pengenal Produk (TPP) untuk iPhone 16 series karena belum memenuhi TKDN.

"TKDN adalah syarat utama untuk mendapatkan TPP. Jika TPP belum ada, Apple tidak bisa mengimpor iPhone 16 ke Indonesia," ungkapnya.

Dengan kondisi ini, penjualan iPhone 16 series masih dilarang di Indonesia sampai Apple memenuhi syarat TKDN yang ditetapkan pemerintah.

"Jadi TKDN dulu, kemudian TPP. Kemudian baru mereka impor," imbuhnya.