Bagikan:

YOGYAKARTA - Ada bermacam metode berbeda buat membeli handphone. Untuk memperoleh harga lebih ekonomis, banyak orang memilih buat beli handphone dari luar negeri. Metode beli HP dari luar negeri pula tidak dapat dicoba asal- asalan. Mari kita bahas juga aturan membeli hp dari luar negeri.

Ada sebagian peraturan khusus buat beli HP dari luar negeri. Ketentuan ini diberlakukan untuk menjauhi beredarnya handphone black market ataupun BM di pasaran Indonesia. Alhasil handphone yang diperdagangkan di Indonesia juga dipastikan sudah sah, sesuai dengan ketentuan.

Apabila dikala ini Kamu berencana buat membeli handphone di luar negeri, hendaknya menguasai benar mengenai peraturan yang legal. Membeli handphone tidak sesuai ketentuan bakal mengakibatkan HP itu tidak dapat dipakai di Indonesia. Selain juga handphone itu bakal dikategorikan selaku benda BM ataupun black market.

Supaya terus menjadi jelas, selanjutnya ini ialah cara beli HP di luar negeri yang mesti dimengerti. Pastinya diserahkan pula peraturan komplit mengenai cara jual- beli hingga kala memasukkan handphone dari luar negeri itu. Di bawah ini keterangan lengkapnya. 

Aturan Membeli HP Dari Luar Negeri 

Beli HP di luar negeri memanglah tidak dapat asal- asalan. Di tahun- tahun sebelumnya, banyak pedagang yang“ kulakan” handphone dari luar negara. Untuk kemudian dijual dengan harga lebih ekonomis di Indonesia.

Harga handphone di luar negara yang lebih ekonomis jadi lebih terjangkau berkat tidak terdapatnya pajak yang dikenakan. Umumnya handphone bakal dibawa dalam sistem hand- carry. Bukan lewat pengiriman ekspedisi. Alhasil tidak terdapat pajak bea cukai yang diberatkan pada handphone. 

Terdapatnya peraturan terkini saat ini membuat beli HP dari luar negeri dengan sistem hand- carry tidak lagi semudah itu. Terdapat syarat dan beberapa peraturan yang wajib dimengerti. Pelanggaran pada peraturan bakal menyebabkan handphone yang dibeli dari luar negara bakal diblokir. Handphone tidak bakal bisa dipakai di Indonesia.

Pada 18 April 2020 dikeluarkan peraturan mengenai blokir handphone black market ataupun BM lewat no IMEI( International Mobile Equipment Identity). Peraturan ini menerangkan aplikasi Permen Finansial no 203 atau PMK. 04/ 2017 mengenai Ketentuan Ekspor serta Memasukkan Benda yang Dibawa oleh Penumpang serta Awak Sarana Pengangkut.

Metode beli HP luar negara juga wajib menaati peraturan itu supaya tidak masuk ke dalam jenis handphone BM ataupun black market. Konsumen pula wajib memasukkan IMEI handphone yang dibeli dari luar negara supaya dapat dipakai. 

Ada Beban Pajak Bila Harga Ponsel di Atas 500 Dollar

Kemudian, bagaimana apabila membeli handphone dengan harga lebih dari$500? Dalam ketentuan cara beli HP luar negara di atas $500 USD buat kedua bagian, hendak terdapat beban pajak yang diserahkan.

Apabila Anda membeli bagian handphone dari luar negeri dengan harga di atas peraturan yang legal, hingga wajib melunasi pajak sesuai aturan. Pajak yang diresmikan buat PPN 10% serta PPH 7, 5% dari harga handphone.

Peraturan perihal pajak buat keistimewaan nilai harga handphone diberlakukan untuk menghindari pembelian HP dari luar negara dengan harga ekonomis. Dimana esoknya hendak dijual balik dengan harga mahal di Indonesia. Cara bisnis ini pasti saja tidak cocok dengan Permen Keuangan no 203/ PMK. 04/ 2017 mengenai Ketentuan Ekspor serta Memasukkan Benda yang Dibawa oleh Penumpang serta Awak Sarana Pengangkut.

Ketentuan tentang pajak yang dibebankan kala beli HP di luar negara di atas bukan cuma legal buat hand carry. Pembelian yang lewat ekspedisi juga akan mengikuti ketentuan yang serupa. Bila harga pembelian handphone lebih dari $500 USD, bakal ada pajak yang diberatkan. 

Cara Daftar IMEI HP Luar Negeri

Sehabis mengetahui macam mana metode beli HP di luar negeri. Selanjutnya ialah gimana metode daftar IMEI. Dirjen Bea Cukai mempunyai aplikasi serta situs khusus buat registrasi IMEI handphone yang dibeli dari luar negara. Langkah- langkahnya di bawah ini. 

1. Download aplikasi Mobile Beacukai di Google Play Store atau Apple App Store

2. Bisa juga mengakses situs www.beacukai.go.id

3. Buka menu Registrasi IMEI yang terdapat di aplikasi dan website

4. Kemudian lengkapi data diri, nomor penerbangan, NPWP, dan spesifikasi ponsel yang dibawa (maksimal 2 unit) berikut harga barang dalam formulir online yang tersedia

5. Setelah data lengkap dan diverifikasi, pembeli akan mendapat QR code dan registration ID

6. Saat pemeriksaan Bea Cukai, petugas akan langsung melakukan scanning pada QR Code

7. Jika harga ponsel lebih dari $500, maka harus membayar PPN 10% dan PPH 7,5% sesuai harga

8. Setelah proses Bea Cukai selesai, nomor IMEI ponsel yang dibeli dari luar negeri otomatis akan bisa digunakan di Indonesia.

Jadi setelah mengetahui aturan membeli hp dari luar negeri , simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!