Bagikan:

YOGYAKARTA - Pajak penghasilan (PPh) merupakan salah satu jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh setiap orang. Pajak ini menjadi tanggungan bagi seseorang yang sudah memiliki penghasilan. Namun masih banyak orang yang belum tahu cara menghitung pajak penghasilan. 

Perhitungan PPh wajib dipahami oleh setiap orang yang sudah memiliki penghasilan. Pembayaran pajak penghasilan diatur dalam Undang-Undang tentang pajak. Dalam UU disebutkan bahwa semua PPh dikenakan pada semua bentuk penghasilan, mulaid ari upah, gaji, tunjangan, honorarium, atau pembayaran lain yang berkaitan dengan jabatan, jasa, pekerjaan, hingga kegiatan. 

Apa Itu PPh?

Pajak penghasilan atau PPh dikenakan kepada setiap orang yang memiliki penghasilan minimal Rp4,5 juta tiap bulan. Peraturan ini berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di dalam negeri maupun di negara lain. Pembayaran PPh dilakukan satu kali dalam satu tahun. 

Ada dua kategori pajak penghasilan, yaitu:

PPh perorangan : Pajak penghasilan yang dibebankan kepada perorangan atau secara pribadi, baik itu pegawai, non pegawai, maupun pengusaha

PPh Badan Usaha : Pajak penghasilan yang dibebankan kepada suatu perusahaan atau badan usaha. 

Aturan pajak penghasilan termuat dalam Undan-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. 

Cara Menghitung Pajak Penghasilan 

Setiap warga negara yang taat pajak harus melakukan pembayaran PPh. Untuk melakukan pembayaran, otomatis anda perlu tahu cara menghitung pajak penghasilan degan benar. Penghitungan PPh meliputi segala bentuk penghasilan, seperti gaji, tunjangan, upah, honorarium, hingga pembayaran lain yang berkaitan dengan pekerjaan. 

Setiap orang menanggung beban PPh yang berbeda-beda tergantung dari besaran penghasilan yang diperoleh masing-masing. Apabila penghasilan semakin tinggi maka pajak yang harus dibayar juga lebih besar. 

Cara menghitung pajak penghasilan sangatlah mudah. Pertama, anda perlu menghitung penghasilan bersih dalam satu tahun. Lihat berapa besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan Penghasilan Kena Pajak (PKP) anda. Anda akan tahu berapa PPh yang harus dibayarkan setelah menghitung semua elemen tersebut. 

Cara Menghitung Penghasilan Bersih dalam Satu Tahun

Berasarkan UU no.36/2008 Pasal 6, penghitungan PPh pribadi mengacu pada penghasilan anad dalam satu tahun, meliputi tunjangan yang anda terima. Total dari semua penghasilan tersebut adalah jumlah penghasilan kotor atau bruto. 

Setelah tahu berapa bruto, anda perlu menghitung total penghasilan bersih anda dalam waktu satu tahun. Penghasilan bersih diperoleh dari totoal bruto dikurangi biaya-biaya wajib, seperti kredit, biaya pensiun, atau hutang. 

Cara Menghitung PTKP

Setelah tahu jumlah penghasilan bersih, selanjutnya anda perlu menghitung penghasilan tidak kena pajak (PTKP). PTKP akan digunakan sebagai acuan menghitung PKP. Setiap orang memiliki jumlah PTKP yang berbeda karena bergantung dari jumlah anggota keluarga yang ditanggung. 

Dirjen Pajak menetapkan tingkat besaran PTKP per tahunnya sebagai berikut:

  • Wajib Pajak orang pribadi: Rp54 juta
  • Tambahan Wajib Pajak yang telah kawin: Rp4,5 juta
  • Tambahan untuk anggota keluarga sedarah (maksimal 3 orang): Rp4,5 juta

Cara Menghitung PKP

Langkah menghitung PKP cukup mudah. Jumlah PKP diketahu dengan menghitung penghasilan bersih dikurangi jumlah PTKP. Setelah mengetahui jumlah PKP, anda tinggal melanjutkan mengitung PPh final. 

Cara Menghitung PPh

Langkah terakhir yang harus anda lakukan adalah menghitung PPh secara final. Penghitungan ini mengacu pada persentase yang sudah diatur oleh Dirjen Pajak.

  • PKP di bawah Rp50 juta dikenakan PPh 5%
  • PKP antara Rp50 juta - Rp250 juta dikenakan PPh 15%
  • PKP antara Rp250 juta - Rp500 juta dikenakan PPh 25%
  • PKP di atas Rp500 juta dikenakan PPh 50%

Dari penghitungan di atas, bisa diketahui cara menghitung PPh yakni mengalikan penghasilan bersih degan persentase yang sesuai, Contohnya, apabila penghasilan bersih anda dalam satu tahun Rp60 juta maka PPh yang harus anda bayarkan sebesar Rp15% dari total pendapatan.

Demikianlah cara menghitung pajak penghasilan perorangan yang perlu diketahui setiap WNI yang sudah memiliki penghasilan. Penghitungan pajak sebenarnya sangatlah mudah dan sederhana asalkan tahu secara jelas sumber penghasilan dan pendapatan yang didapatkan. 

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.