YOGYAKARTA - Banyak orang mengira pendirian Perseroan Terbatas (PT) hanya bisa dilakukan minimal dua orang. Hal inilah yang membuat banyak pebisnis menunda keinginan pendirian PT untuk bisnis yang sudah dijalankan. Namun ternyata pendirian PT bisa dilakukan oleh satu orang. Cara membuat PT perorangan juga tidak serumit yang dibayangkan.
Pendirian PT dapat dilakukan perorangan, di mana satu orang sebagai pemegang saham sekaligus direktur. Kebijakan tersebut telah diatur secara resmi dalam Undang-Undang Cipta Kerja No.11 Tahun 2020. Aturan ini pun memudahkan pebisnis untuk mengembangkan usahanya lebih serius. Apalagi bagi pebisnis yang menjalankan usahanya secara sendirian.
PT Perorangan hanya bisa didirikan bagi pengusaha dengan kriteria usaha mikro dan kecil sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Lalu apa saja kriteria dan bagaimana cara membuat PT perorangan?
Kriteria PT Perorangan
Kriteria usaha mikro yang bisa didaftarkan sebagai PT perorangan berdasarkan modal usahanya, yakni memiliki modal maksimal 1 miliar. Modal tersebut tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. Selain itu, kriteria lainnya adalah hasil penjualan tahunan maksimal Rp2 miliar.
Sementara itu, kriteria usaha kecil ditentukan berdasarkan kepemilikan modal usaha lebih dari Rp1 miliar- Rp5 miliar. Modal tersebut tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. Selain itu, kriteria lainnya adalah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar-Rp5 miliar.
Cara Membuat PT Perorangan
PT yang dibuat perorangan memiliki status badan hukum sama seperti PT yang didirikan oleh minimal dua orang. Status badan hukum pada PT perorangan tertuang dalam Pasal 1 PP No 8 Tahun 2021.
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendirikan PT Perorangan. Selain itu, pendiriannya pun dilakukan lewat beberapa prosedur berikut ini.
Syarat Pendirian PT Perorangan
- Warga negara Indonesia dan paham hukum
- WNI yang mengajukan berusia minimal 17 tahun
- Hanya bisa memasukkan satu nama pemegang saham, yang termasuk sebagai pendiri PT tersebut.
- Apabila sudah mendirikan PT jenis ini, maka NIK pendiri dibatasi dan tidak bisa membuat PT sebelum mencapai kisaran 1 tahun.
- Usaha dan bisnis yang dijalankan sudah masuk kriteria UMK.
- Membuat surat pernyataan pendirian sesuai dengan format yang ada pada lampiran PP No 8 tahun 2021 PP tentang modal UMK.
Prosedur Pendirian PT Perorangan
- Pastikan sudah memenuhi persyaratan di atas dan UMK sedang berjalan.
- Membuat dokumen pendirian PT Perorangan. Berikut hal yang perlu diperhatikan:
- KTP pendiri (Direktur)
- NPWP Direktur
- Surat Domisili PT biasanya akan diterbitkan oleh pihak RT atau RW setempat
- Menentukan nama PT, tidak boleh sama dengan nama yang sudah ada
- Alamat lengkap
- Jangka waktu berdirinya PT
- Tujuan pendirian PT
- Modal dan saham
- Data Direktur secara lengkap
- Mendaftarkan pengajuan pendirian PT secara online melalui HAM RI dan Menteri Hukum.
- Setelah itu, Anda bisa mengurus NPWP dari PT.
- Selanjutnya Anda mengurus NIB dan izin usaha.
Laporan Pendirian PT Peorangan
Untuk mendirikan PT Perorangan, Anda wajib tahu cara manajemen laporan keuangannya. Laporan keuangan ini akan Anda daftarkan secara online melalui layanan dari pihak Kementerian.
Berikut format laporan keuangan yang harus Anda tahu untuk mengajukan PT Peorangan:
- Laporan tentang bagaimana posisi keuangan PT tersebut
- Catatan atas keuntungan, yaitu laba dan rugi
- Laporan keuangan tahunan
Laporan keuangan PT termasuk hal penting yang harus Anda buat dan pahami. Apabila Anda tidak menyampaikan laporan keuangan, maka akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, penghentian akses atas layanan, hingga pencabutan status badan hukum.
Demikianlah informasi mengenai cara membuat PT Perorangan. Persyaratan dan prosedur pendirian PT perorangan tidak jauh berbeda dengan PT biasa yang dibuat minimal dua orang. Sebelum mengajukan pendaftaran PT Perorangan, pastikan Anda sudah melengkapi persyaratan dan kriterianya.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.