YOGYAKARTA - Asuransi jiwa menjadi salah satu produk perlindungan yang banyak diminati masyarakat Indonesia. Mendaftar asuransi jiwa merupakan langkah penting untuk mendukung keamanan finansial apabila ada anggota keluarga yang meninggal dunia. Lalu bagaimana cara mencairkan asuransi jiwa?
Produk asuransi jiwa diberikan dengan kontrak antara perusahaan asuransi dan tertanggun atau pemilik polis asuransi. Perusahaan akan meminjamkan sejumlah uang kepada ahli waris apabila nama yang tertanggung di asuransinya meninggal dunia.
Perusahaan menjanjikan pemberian uang pertanggungan kematian sesuai jumlah premi yang disetorkan oleh pemegang kebijakan per bulannya. Lantas bagaimana cara mencairkan asuransi jiwa?
Cara Mencairkan Asuransi Jiwa
Proses pencairan asuransi jiwa harus dalam persetujuan tertanggung. Apabila peserta asuransi meninggal dunia, penerima manfaat dari asuransi tersebut yaitu keluarga terdekat.Proses atau skema pencairan asuransi bisa berbeda-beda di tiap perusahaan.
Sebenarnya cara klaim atau mencairkan asuransi sangatlah mudah. Berikut ini langkah-langkah mencairkan asuransi jiwa:
Menghubungi Pihak Perusahaan Asuransi
Langkah pertama untuk mencairkan asuransi jiwa adalah dengan menghubungi perusahaan atau pihak pemberi asuransi. Keluarga harus menunjuk seorang ahli waris yang namanya terdaftar dalam polis asuransi tertanggung. Kemudian ahli waris perlu memberitahukan pihak asuransi tentang informasi meninggalnya peserta tertanggung.
Dalam proses ini, ahli waris membutuhkan beberapa dokumen seperti surat kematian tertanggung dan juga dokumen polis asuransi. Surat kematian itu sendiri mencakup informasi mengenai waktu, tempat, dan penyebab kematian tertanggung.
Dokumen surat kematian dapat diperoleh dari rumah sakit di mana tertanggung menjalani perawatan atau dari kantor pemerintah setempat. Selalu diingat bahwa sertifikat kematian adalah berkas yang penting dalam proses pengajuan klaim asuransi jiwa, karena berfungsi sebagai bukti kematian tertanggung.
Melakukan Wawancara dengan Pihak Asuransi
Setelah menerima dokumen dari ahli waris, perusahaan asuransi akan menghubungi ahli waris untuk melanjutkan proses wawancara. Dalam wawancara ini, perusahaan asuransi akan melakukan verifikasi mengenai kebenaran berita mengenai kematian tertanggung.
Selain itu, mereka perusahaan asuransi juga akan memeriksa apakah semua dokumen polis asuransi telah diserahkan kepada ahli waris yang terdaftar pada polis tersebut. Proses ini dapat diselesaikan dengan cepat dan dapat diakses secara online, sehingga sangat memudahkan Anda.
Formulir Klaim Asuransi
Apabila wawancara berjalan dengan baik, perusahaan asuransi akan mengirimkan formulir klaim asuransi jiwa kepada ahli waris. Formulir ini harus diisi oleh ahli waris dan segera dikembalikan kepada perusahaan asuransi untuk dilakukan verifikasi. Pada formulir klaim asuransi, terdapat 6 dokumen yang harus dilampirkan.
- dokumen polis dan endorsement asli
- fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi
- fotokopi KTP atau identitas diri dari penerima uang pertanggungan
- surat keterangan meninggal dari dokter/rumah sakit, yang berisikan penyebab dari kematian tertanggung
- surat keterangan meninggal dunia dari pemerintah setempat
- surat keterangan kepolisian (BAP) asli jika tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan
Memverifikasi Dokumen Persetujuan
Selanjutnya, dokumen dan formulir tersebut akan diperiksa kembali oleh perusahaan asuransi. Jika semuanya dianggap sah dan benar, perusahaan akan menghitung jumlah uang pertanggungan yang harus dibayarkan kepada ahli waris. Tetapi, perlu diingat bahwa proses pencairan dana asuransi biasanya membutuhkan waktu yang cukup lama, terutama jika klaim asuransi jiwa mencapai jumlah yang besar, seperti lebih dari satu miliar rupiah.
Demikianlah ulasan mengenai cara atau proses mencairkan asuransi jiwa. Seorang ahli waris memiliki hak untuk mengajukan uang pertanggungan asuransi apabila peserta asuransi meninggal dunia.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.