YOGYAKARTA – Cara klaim asuransi kendaraan bermotor tidak ribet asalkan Anda memenuhi segala hal yang dipersyaratkan oleh perusahaan penyedia jasa asuransi.
Dikutip VOI dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis, 17 November 2022, asuransi kendaraan bermotor dibagi menjadi dua jenis, yakni Comprehensive (All Risk) dan Total Loss Only (TLO).
Asuransi Comprehensive (All Risk), menjamin risiko kerugian secara keseluruhan baik kerugian kecil maupun besar termasuk kehilangan. Sedangkan TLO hanya memberikan jaminan penggantian apabila kendaraan Anda mengalami kerusakan yang nilainya mencapai ≥ 75% dari nilai kendaraan dan kerugian akibat kehilangan kendaraan.
Cara Klaim Asuransi Kendaraan Bermotor All Risk
Seperti yang sudah disinggung di atas, asuransi mobil all risk adalah jenis asuransi yang menjamin risiko kerugian secara keseluruhan. Oleh sebab itu, asuransi all risk menjadi produk yang paling banyak dipilih oleh pemilik kendaraan bermotor, khususnya yang memiliki mobil mewah.
Dihimpun dari berbagai sumber, cara klaim asuransi kendaraan bermotor yang bisa Anda lakukan:
- Buat Dokumentasi Kendaraan yang Rusak
Hal pertama yang harus dilakukan ketika ingin mengajukan klaim asuransi all risk adalah membuat dokumentasi kerusakan atau kerugian yang terjadi pada kendaraan Anda.
Selanjutnya, buat laporan ke pihak asuransi dengan memperlihatkan bukti kerusakan atau kerugian. Lampirkan juga dokumen pendukung lainnya, seperti fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, buku polis, dan surat keterangan dari kepolisian (jika perlu).
- Menghubungi Agen Asuransi
Langkah berikutnya yakni menghubungi agen asuransi dan menjelaskan kronologi kerusakan atau kerugian yang dialami. Apabila klaim disetujui, agen asuransi akan merekomendasikan bengkel rekanan.
- Mengisi Formulir Klaim
Setelah mendapatkan rekomendasi bengkel, prosedur selanjutnya yakni mengisi formulir yang disediakan oleh penyedia jasa asuransi.
Isi formulir tersebut dengan lengkap dan pastikan Anda sudah melampirkan seluruh dokumen syarat klaim asuransi mobil.
- Mengonfirmasi ke Pihak Asuransi
Apabila semua persyaratan sudah dipenuhi, pihak bengkel bakal melakukan konfirmasi kepada perusahaan asuransi. Jika klaim Anda diterima, pihak bengkel akan segera memperbaiki kendaraan bermotor Anda.
Sekedar informasi tambahan, klaim asuransi mobil bisa dilakukan kendati Anda sedang berada di luar kota.
BACA JUGA:
Cara Klaim Asuransi Kendaraan Bermotor TLO
Pengajuan klaim asuransi TLO hanya bisa terkabul jika kendaraan bermotor mengalami kerugian total atau melebihi dari 75 persen.
Adapun cara klaim asuransi kendaraan bermotor TLO adalah sebagai berikut:
- Apabila kendaraan bermotor yang diasuransikan hilang, Anda harus membuat laporan kehilangan terlebih dahulu di kantor polisi tempat kejadian.
- Membuat kronologis kejadian secara tertulis
- Melampirkan sejumlah persyaratan, seperti buku polis, KTP, SIM, STNK, BPKB (jika ada), dan surat laporan kehilangan dari kepolisian
- Menyerahkan dokumen ke perusahaan penyedia jasa asuransi.
Penyebab Klaim Asuransi Ditolak
Ada beberapa kondisi yang membuat pengajuan klaim asuransi kendaraan bermotor, ditolak oleh perusahaan. Apa saja?
Berikut beberapa penyebab klaim asuransi kendaraan bermotor ditolak:
- Kondisi polis tidak aktif karena belum bayar premi
- Kendaraan bermotor sudah rusak sebelum diasuransikan
- Melanggar aturan lalulintas
- Polis masih dalam masa tunggu
- Senga melakukan tindakan yang merusak kendaraan
- Kendaraan bermotor rusak akibat banjir
- Tidak melaporkan aksesori tambahan
- Dokumen klaim tidak lengkap
Demikian informasi seputar cara klaim asuransi kendaraan bermorot sesuai dengan jenisnya.