Bagikan:

JAKARTA - Product Marketing and Health Services Allianz Life Indonesia Sukarno memaparkan beberapa alasan yang menyebabkan klaim produk asuransi kesehatan oleh nasabah mendapat penolakan dari perusahaan asuransi.

Dia memaparkan alasan klaim asuransi kesehatan ditolak, di antaranya, dokumen tidak lengkap, tidak memenuhi ketentuan polis, di luar cakupan polis, dan polis dalam kondisi lapse.

Terkait tidak memenuhi ketentuan polis, dia memberikan contoh, misalnya asuransi kesehatan yang wilayah pertanggungannya di Indonesia, namun menjalani perawatan di luar negeri, maka akan ditolak karena tidak sesuai ketentuan.

“Sementara, di luar cakupan polis, misalkan, manfaat wajib asuransi kesehatan yang rawat inap, ternyata klaimnya bukan menginap, tapi rawat jalan, ini klaimnya akan ditolak,” kata Sukarno Dalam webinar bertajuk Allianz Media Workshop 2022- Life & Health Insurance 101 dikutip Antara, Rabu 16 November.

Selain itu, alasan lainnya, yakni, termasuk dalam pengecualian, belum melalui masa tunggu, pre-existing conditions, dan non-disclousure.

Terkait termasuk dalam pengecualian, dia memberikan contoh, misalnya perawatan kesehatan yang ditujukan untuk estetika, misalnya untuk menurunkan berat badan, maka akan ditolak karena tidak sesuai ketentuan pemulihan kesehatan.

“Sementara, Pre-existing conditions ini sakit/ cedera yang terjadi sebelumnya, ini penting disampaikan diawal, jadi asuransi bisa menyeleksi risikonya nanti. Kalau tidak disampaikan nanti masuk pre-existing conditions” kata Sukarno.

Pada saat pengajuan produk asuransi, Dia menekankan bahwa penting untuk mengisi sesuai dengan kondisi dan riwayat kesehatan calon tertanggung.

“Isilah sesuai dengan kondisi dan riwayat sesuai dan aktual,” kata Sukarno.