Bagikan:

JAKARTA - Bicara otomotif tentu erat kaitanya dengan modifikasi, dan penting diketahui polis asuransi ternyata bisa menanggung mobil yang telah dimodifikasi tersebut.

Namun demikian, bagi pemilik kendaraan yang telah memodifikasi kendaraan untuk mendapatkan polis asuransi wajib melapor terlebih dahulu, dengan tujuan untuk mendapatkan persetujuan dari perusahaan asuransi yang digunakan.

Seperti diungkapkan oleh Head of Public Relations, Marketing Communication & Event Asuransi Astra Laurentius Iwan Pranoto, menurutnya ketika tidak melapor bisa saja klaim asuransi bisa ditolak.

"Namanya itu melakukan Endorse atau mengganti jenis pertanggungan dikarenakan subjeknya berbeda," katanya, saat ditemui di kawasan Jakarta, baru-baru ini.

Bukan tanpa alasan, pria yang akrab disapa Iwan ini mengatakan ketika mobil telah dimodifikasi tentunya tingkat risiko berubah. Nantinya akan ada survey terlebih dahulu untuk memastikan part yang dimodifikasi.

"Contohnya gini, kalau kaca mobil pecah asuransi akan mengganti kaca dan kaca film bawaan, nah misalnya pemilik kendaraan modifikasi kaca film setelah mobil di cover asuransi dan tidak melapor itu kaca film tersebut (yang telah dimodifikasi) tidak kita ganti, kita akan ganti dengan kaca film bawaan pabrik," tambahnya.

Iwan menegaskan bahwa perjanjian perusahaan asuransi dan konsumen hanya untuk mobil standar. Ketika ada yang dimodifikasi setiap part atau ubahan yang dilakukan itu wajib lapor.

"Karena yang kita ganti itu sesaat sebelum kejadian (modifikasi, karena asuransi belum tentu bisa mengganti juga kalau harus diminta karena tidak melapor," paparnya.