Memahami Asuransi Mobil, Jenis-jenisnya, dan Cara Menghitung Biayanya
Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Memiliki mobil tentu perlu memberikan perlindungan, salah satunya adalah dengan memberikan asuransi mobil.

Seperti diketahui, biaya memperbaiki kerusakan mobil sangat tinggi. Karena itu, pentingnya memiliki asuransi kendaraan sangatlah. Asuransi melindungi nasabah dari risiko kehilangan uang terlalu banyak uang.

Namun sebelum membeli asuransi mobil dan mengetahui biaya asuransi mobil yang harus dikeluarkan, simak informasi di bawah ini dulu.

Pengertian Asuransi Mobil

Asuransi mobil pada dasarnya adalah asuransi yang memberikan ganti rugi apabila mobil mengalami kerusakan baik terbilang parah maupun kerusakan ringan. Kerusakan yang ditanggung oleh asuransi berbeda-beda di setiap perusahaan.

Namun, kebanyakan menanggung risiko kerusakan akibat bencana alam, kecelakaan, kerusuhan, dan pencurian.

Lewat kepemilikan asuransi khusus mobil maka seorang pemilik mobil bisa tenang karena saat mobil rusak, maka biayanya akan ditanggung perusahaan asuransi. Tentunya dengan catatan kerusakan yang dialami masuk ke dalam risiko yang ditanggung.

Detailnya tercantum di dalam polis, oleh sebab itu perlu teliti memilih asuransi kendaraan agar manfaat perlindungannya maksimal.

Jenis Asuransi Mobil

Pemahaman berikutnya tentang asuransi khusus mobil adalah jenis-jenisnya, di mana cukup beragam.

Supaya tidak lagi bingung dan mendapatkan manfaat sesuai keinginan maupun kebutuhan, maka wajib mengenal seluruh jenis asuransi khusus mobil tersebut.

Berikut ini beberapa jenis asuransi mobil yang wajib diketahui:

1. Asuransi Mobil TLO

Jenis pertama adalah asuransi TLO yang memberi perlindungan dari kerusakan berat dan pencurian. Jadi, nasabah baru bisa mengajukan klaim jika mobil rusak parah dan tidak bisa dipakai sama sekali. Atau dengan kondisi mobil hilang dicuri orang.

2. Asuransi Mobil All-risk

Jenis kedua adalah asuransi all-risk yang menanggung semua jenis resiko pada mobil. Baik kerusakan akibat kecelakaan (mulai kerusakan ringan sampai berat), kerusuhan, bencana alam (terendam banjir), dan dicuri orang.

3. Asuransi Mobil Gabungan

Berikutnya adalah asuransi mobil gabungan, yakni gabungan antara TLO dengan all-risk. Biasanya untuk mobil yang baru dibeli, dimana di tahun pertama mendapat asuransi all-risk dan di tahun berikutnya hanya TLO.

4. Asuransi Mobil Perluasan

Terakhir adalah asuransi kendaraan perluasan, artinya manfaat dari TLO dan all-risk diperluas lagi oleh nasabah. Misalnya diperluas untuk mendapat perlindungan kerusakan dari bencana angin topan.

Cara Menghitung Biaya Asuransi Mobil

Setelah mengetahui semua jenis asuransi mobil, maka tahap berikutnya adalah memahami bagaimana cara menghitung biaya asuransi mobil. Biaya di sini disebut premi yang wajib dibayar nasabah setiap bulan. Premi wajib dibayar rutin agar manfaat perlindungan dari asuransi bisa didapatkan saat risiko terjadi sewaktu-waktu.

Besaran premi wajib diketahui karena sangat menentukan bisa tidaknya membayar premi ini secara rutin. Sehingga pemilik mobil perlu melakukan perhitungan untuk kemudian memilih asuransi yang preminya pas di kantong.

Berikut ini detail prinsip perhitungan preminya:

1. Perhitungan Biaya Asuransi All-risk

Nilai premi untuk asuransi kendaraan sudah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sifatnya nasional.

Khusus untuk premi asuransi All Risk biasanya memiliki nilai lebih besar dibanding TLO karena perlindungan yang lebih kompleks. Adapun nilai premi dari OJK untuk asuransi all-risk ini berkisar antara 1,05-4,2 persen

Besaran premi asuransi mobil dipengaruhi oleh sejumlah faktor, mulai dari harga mobil, kemudian kategori mobil tersebut, lalu domisili pemilik mobil.

Sehingga beda daerah beda jenis kendaraan sudah tentu beda nilai preminya. Detailnya akan dijelaskan oleh pihak perusahaan asuransi.

2. Perhitungan Biaya Asuransi TLO

Sedangkan untuk perhitungan biaya premi asuransi TLO cenderung lebih kecil karena manfaat yang terbatas. Sama seperti all-risk, biaya premi TLO juga ditetapkan oleh OJK.

Jadi, misalnya nasabah memiliki mobil seharga Rp 250 juta dan masuk kategori 3 dengan rate asuransi berkisar antara 0,38-0,42 persen. Maka bisa diambil rate 0,38 persen perhitungannya menjadi:

Rp250 juta x 0,38 persen = Rp950.000 per tahun.

Dari perhitungan tersebut, nasabah per bulan cukup membayar premi sebesar Rp79 ribuan saja.

Melalui penjelasan di atas, tentunya bisa lebih paham mengenai asuransi untuk mobil. Baik untuk manfaat yang bisa didapatkan sampai besaran biaya premi yang ditanggung dan wajib dibayar secara rutin.

Ke depan, para nasabah asuransi mobil tidak mengalami kesulitan untuk memilih asuransi sesuai kebutuhan dan kondisi keuangan.