Bagikan:

JAKARTA - Asuransi kecelakaan merupakan salah satu bentuk perlindungan finansial yang memberikan manfaat ketika Anda atau orang tercinta mengalami kecelakaan. Meskipun tidak ada yang mengharapkan kecelakaan terjadi, memiliki asuransi kecelakaan dapat memberikan ketenangan pikiran karena adanya jaminan perlindungan.

Namun, untuk memaksimalkan manfaat dari asuransi kecelakaan, penting untuk memahami syarat dan cara klaimnya. Simak penjelasan berikut ini untuk mengetahui langkah-langkah klaim asuransi kecelakaan.

Syarat Klaim Asuransi Kecelakaan

Sebelum melakukan klaim, penting untuk memahami syarat-syarat yang berlaku. Setiap perusahaan asuransi memiliki persyaratan berbeda-beda. Tapi, secara umum syarat pengajuan klaim adalah sebagai berikut.

1. Pastikan Polis Aktif

Pastikan polis asuransi harus dalam keadaan aktif. Jadi, Anda harus membayar premi secara rutin dan tidak boleh ada tunggakan. Jika polis dalam keadaan lapse maka pengajuan klaim bisa ditolak oleh perusahaan asuransi.

2. Jenis Kecelakaan yang Dicakup

Pastikan jenis kecelakaan yang Anda alami termasuk dalam cakupan asuransi. Beberapa polis hanya mencakup kecelakaan tertentu seperti kecelakaan lalu lintas, kecelakaan kerja, dan sebagainya.

3. Laporan Kepolisian

Untuk kecelakaan tertentu, seperti kecelakaan lalu lintas segera laporan dari kepolisian. Hal ini penting untuk bukti bahwa kecelakaan tersebut benar-benar terjadi.

4. Dokumen Medis

Siapkan dokumentasi medis yang lengkap, termasuk diagnosis dokter dan catatan pengobatan. Biasanya dokumen ini bertujuan untuk mengklaim manfaat asuransi kecelakaan.

5. Batas Waktu Pengajuan Klaim

Perhatikan batas waktu pengajuan klaim. Banyak perusahaan asuransi mensyaratkan klaim diajukan dalam jangka waktu tertentu setelah kecelakaan terjadi, misalnya 30 hari atau 60 hari.

Cara Klaim Asuransi Kecelakaan

Pengajuan klaim asuransi kecelakaan bisa berbeda tergantung jenis kecelakaan yang dialami. Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai cara klaim asuransi kecelakaan sesuai jenisnya:

1. Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Diri

Klaim asuransi kecelakaan diri perlu dilakukan dalam waktu beberapa hari setelah kejadian dengan melengkapi dokumen yang diperlukan. Berikut adalah langkah-langkah klaim asuransi kecelakaan diri:

1. Laporan Segera

Segera laporkan kejadian kecelakaan kepada penyedia asuransi sesegera mungkin. Pengajuan klaim sebaiknya dilakukan dalam waktu singkat karena masa berlaku klaim biasanya adalah 12 bulan sejak kecelakaan terjadi.

2. Surat Kronologis Kecelakaan

Tulis surat kronologis kejadian kecelakaan dengan detail. Pastikan mencantumkan waktu dan lokasi kejadian. Jangan lupa juga lampirkan foto jika tersedia.

3. Lengkapi Dokumen

Siapkan semua dokumen yang diperlukan, seperti formulir klaim, identitas diri, dokumen polis, dan lain-lain.

4. Pengiriman Dokumen

Kirimkan semua dokumen tersebut ke perusahaan asuransi terkait. Hal ini bisa dilakukan melalui agen, datang langsung ke kantor cabang, atau mengirimkan lewat email.

5. Evaluasi Klaim dan Pencairan Dana

Tim asuransi akan mengevaluasi klaim yang diajukan. Jika klaim diajukan, uang pertanggungan akan dikirimkan ke rekening bank nasabah.

Dokumen yang Diperlukan Dalam Pengajuan Klaim

● Formulir pengajuan klaim asuransi kecelakaan diri

● Surat kronologis kecelakaan

● Polis asli dan fotokopi

● Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Jika tertanggung meninggal dunia

● Surat keterangan pemeriksaan jenazah atau Visum et Repertum

● Salinan surat keterangan meninggal dunia dari lurah atau kepolisian

● Surat keterangan dari saksi

Jika tertanggung hilang

● Surat keterangan tentang kecelakaan dan penghentian pencarian dari pihak yang berwenang

● Surat pernyataan dari ahli waris akan mengembalikan santunan jika tertanggung ditemukan dalam keadaan hidup

Jika tertanggung mengalami cacat tetap

● Surat keterangan pemeriksaan dari dokter yang merawat (visum)

● Surat keterangan dari saksi

● Kwitansi asli dari rumah sakit, dokter, apotek, laboratorium; atau fotokopi kwitansi yang sudah dilegalisir

● Dokumen lain yang diminta oleh penyedia asuransi

2. Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Kerja

Untuk mengajukan klaim program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

1. Laporkan kejadian klaim ke perusahaan asuransi maksimal 2 x 24 jam atau 2 hari.

2. Datang ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Simpan semua kwitansi dan bukti pembayaran.

3. Setelah mendapatkan perawatan, laporkan kembali ke BPJS dengan menyiapkan dokumen seperti formulir klaim, identitas (KTP), Kartu BPJS Ketenagakerjaan – JKK, kwitansi rumah sakit, dan surat keterangan dokter.

4. BPJS Ketenagakerjaan akan menghitung jumlah ganti rugi yang akan diberikan kepada peserta atau ahli waris jika peserta meninggal dunia.

3. Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Pesawat

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk mengajukan klaim asuransi kecelakaan pesawat:

1. Isi formulir pengajuan klaim.

2. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti:

● Surat Keterangan Kecelakaan dari Polres setempat atau instansi berwenang

● Surat/Akta Kematian dari Rumah Sakit

● Identifikasi korban dan ahli waris (KTP, KK, surat nikah, akta kelahiran, dan sebagainya)

● Polis asuransi nasabah (jika ada)

3. Serahkan atau kirimkan semua dokumen ke pihak asuransi yang menyediakan polis asuransi kecelakaan.

4. Selain pihak asuransi, pihak maskapai juga akan memberikan ganti rugi atas kecelakaan yang terjadi.

4. Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas

Untuk mengajukan klaim asuransi kecelakaan lalu lintas melalui Jasa Raharja, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Siapkan surat keterangan dari kepolisian setempat atau instansi terkait (seperti PT KAI untuk kecelakaan kereta api).

2. Lampirkan surat keterangan sakit atau keterangan kematian dari rumah sakit.

3. Siapkan dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan dokumen lain sesuai persyaratan.

4. Kunjungi situs Jasa Raharja

5. Isi Formulir Pengajuan Santunan pada halaman tersebut.

6. Pastikan data sudah benar dan dokumen lengkap, kemudian pihak Jasa Raharja akan memproses klaim Anda.

Dapatkan Manfaat Klaim Mudah Dengan Asuransi Kecelakaan Sun Life

Perlindungan Maksimal, Klaim Mudah dengan Asuransi Kecelakaan Sun Life

Hidup penuh dengan berbagai kemungkinan, termasuk risiko kecelakaan yang tidak terduga. Asuransi Kecelakaan Sun Life hadir untuk memberikan rasa ketenangan bagi Anda dan keluarga dengan proses klaim yang mudah.

Selain itu, harga premi terjangkau dengan pilihan pembayaran premi fleksibel, semakin memudahkan mendapatkan manfaatkan pertanggungan. Jadi, jangan biarkan risiko kecelakaan mengganggu finansial Anda dan keluarga. Dapatkan Asuransi Kecelakaan Sun Life sekarang!