Asuransi Pengguna Jalan Tol: Begini Syarat dan Cara Klaimnya
Asuransi Pengguna Jalan Tol (Gambar Matthias - Pixabay)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Asuransi pengguna jalan tol merupakan proteksi yang diserahkan negara pada konsumen jalan bebas hambatan kala mendapat bencana dikala berada di situ.

Viral kecelakaan jalan tol yang terjadi pada beberapa waktu lalu pada saat petang, persisnya di Kilometer 253 ruas tol Pejagan- Pemalang, arah ke Semarang, Jawa Tengah.

Musibah ini melibatkan 13 mobil dengan cara beruntun. Kejadian menewaskan satu korban yang diketahui ialah anak dari Jaksa Agung Muda Intelijen( Jamintel) Kejaksaan Agung, Amir Yanto. 

Tidak hanya itu, 19 korban pula alami luka- luka. Pemicu musibah berangkaian itu diprediksi sebab terjadi kendala jarak penglihatan dampak asap pembakaran lahan pertanian di dekat jalur tol.

Selaku informasi seluruh peristiwa kecelakaan yang berlangsung di Indonesia, baik darat, laut serta udara bakal dijamin oleh asuransi. Badan yang diyakini mengurusnya sesuai dengan amanat Undang Undang( UU) yakni PT. Jasa Raharja. 

Jasa Raharja bakal membagikan perlindungan dasar pada warga lewat 2 program. Pertama merupakan asuransi sosial serta kedua lewat asuransi tanggung jawab pihak ketiga.

Proteksi asuransi sosial merupakan Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum, bersumber pada Undang- Undang Nomor. 33 Tahun 1964 mengenai Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Setelah itu asuransi tanggung jawab ialah membagikan Asuransi Tanggung Jawab Bagi Hukum kepada Pihak Ketiga, bersumber pada Undang- Undang Nomor. 34 Tahun 1964 mengenai Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Apabila hadapi kecelakaan di jalur bebas halangan, bagaimana mengurus klaim asuransi jalur tol itu dengan cara benar? Saat sebelum mangulas, kenali dulu siapa serta apa saja yang berhak memperoleh asuransi ataupun bantuan itu. 

Syarat Bisa klaim Asuransi Pengguna Jalan Tol

Kategori korban diatur dalam UU No 34 Tahun 1964 juncto PP No 18 Tahun 1965 mengenai Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Dalam ketentuan itu menarangkan kalau korban yang berkuasa atas bantuan merupakan tiap orang yang berada di luar angkutan kemudian rute jalur yang jadi korban dampak musibah dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan.

Jenis korban yang lain merupakan setiap orang ataupun mereka yang berada di dalam sesuatu alat transportasi bermotor serta ditabrak termasuk dalam perihal ini para penumpang kendaraan bermotor serta sepeda motor individu.

Sedangkan itu, asuransi tidak legal untuk pengemudi yang alami kecelakaan merupakan penyebab terjadinya tabrakan 2 ataupun lebih kendaraan bermotor. 

Dalam hal ini maka baik pengemudi maupun penumpang kendaraan tersebut tidak dijamin dalam UU Nomor 34/1964 juncto PP no 18/1965.

Asuransi pula tidak bisa diserahkan pada korban pejalan kaki ataupun pengemudi ataupun penumpang alat transportasi bermotor yang dengan sengaja menerobos palang pintu kereta api yang lagi difungsikan.

Untuk diketahui, mengurus bantuan ataupun asuransi jalur tol bisa dicoba bila korban tercantum dalam patokan berhak menerimanya sesuai ketentuan aturan di atas. 

Klaim asuransi jalan tol

Untuk korban sudah penuhi kriteria buat memperoleh bantuan, selanjutnya langkah- langkah pengurusan asuransi jalan tol. 

  1. Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi lain yang memiliki wewenang.
  2. Membuat surat keterangan pemeriksaan kesehatan atau surat kematian dari rumah sakit.
  3. Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti Kartu keluarga, KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan Surat Nikah.
  4. Mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir, diantaranya formulir pengajuan santunan, formulir keterangan singkat kecelakaan, formulir kesehatan korban dan keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.
  5. Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas.

Harap diketahui, buat korban yang meninggal dunia di TKP( Tempat Kejadian Perkara) terdapat sebagian persiapan dokumen yang pula butuh dilengkapi, di antara lain: 

  1. Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  2. Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
  3. Fotokopi KTP korban dan ahli waris.
  4. Fotokopi KK (Kartu Keluarga).
  5. Fotokopi surat nikah bagi korban yang sudah menikah.
  6. Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir bagi korban yang belum menikah.
  7. Langkah selanjutnya tinggal menunggu proses pencairan dana santunan.

Berapa Jumlah Santunannya?

Sebagai informasi, selanjutnya merupakan besaran bantuan yang bakal diterima korban kecelakaan sesuai dengan ketetapan Menteri Keuangan RI No KEP. 16 atau PMK. 010 atau 2017 tanggal 13 Februari 2017. 

Jenis santunan

Besar santunan

Meninggal dunia

Rp 50 juta

Cacat tetap (maksimal)

Rp 50 juta

Perawatan (maksimal)

Rp 30 juta

Penggantian biaya penguburan (tidak punya ahli waris)

Rp 4 juta

Manfaat tambahan penggantian biaya P3K

Rp 1 juta

Manfaat tambahan penggantian biaya ambulans

Rp 500 ribu

Jadi setelah mengetahui asuransi pengguna jalan tol, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!