Cara Klaim Asuransi Rumah Rusak Akibat Bencana Alam, Apa Saja Persyaratannya?
Ilustrasi asuransi rumah (Unsplash/Towfiqu barbhuiya)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Indonesia menjadi negara yang kerap dilanda bencana alam, mulai dari gempa bumi, gunung meletus, longsor, banjir, dan lainnya. Pada bulan November lalu, bencana gempa bumi mengguncang Cianjur hingga menimbulkan korban jiwa dan menyebabkan infrastruktur rusak parah. 

Bantuan dalam bentuk material maupun morel untuk korban gempa pun datang dari berbagai pihak. Selain itu, warga yang terdampak juga dapat memanfaatkan asuransi yang dimiliki untuk mendapatkan jaminan santunan, baik itu asuransi jiwa maupun asuransi rumah. 

Namun masih banyak masyarakat yang belum tahu cara klaim asuransi rumah rusak akibat bencana alam. Padahal asuransi rumah atau properti sangat membantu meringankan korban bencana alam untuk mendapatkan jaminan hunian. 

Apa Itu Asuransi Properti dalam Bencana Alam?

Asuransi properti adalah jaminan perlindungan pada properti milik korban bencana alam. Properti yang dimaksud, yaitu rumah, apartemen, maupun jenis properti penting lainnya yang terkena kerugian akibat dampak bencana alam. 

Asuransi properti bermanfaat untuk meminimalisir kerugian atau risiko akibat bencana alam. Tanpa bantuan asuransi properti maka korban bencana alam akan menanggung beban biaya yang sangat besar untuk melakukan perbaikan bangunan yang rusak. 

Properti menjadi kebutuhan primer dalam hidup manusia sehingga sangat penting untuk mendapatkan perlindungan dari asuransi. Asuransi properti akan membantu menanggung biaya kerusakan rumah dari bencana alam seperti gempa, banjir, kebakaran, kejatuhan pesawat, dan sebagainya. 

Cara Klaim Asuransi Rumah Rusak Akibat Bencana Alam

Pengamat asuransi Irvan Rahardjo menyampaikan bahwa pengajuan klaim asuransi rumah perlu melampirkan polis serta bukti-bukti kecelakaan. Untuk berkas atau dokumen yang diperlukan dalam mengajukan asuransi, sama seperti dokumen pada umumnya, yaitu, KTP, Kartu Keluarga (KK), fotokopi polis, laporan kerusakan, laporan polisi, laporan RT/RW, dan sebagianya. 

Syarat Dokumen untuk Klaim Asuransi Rumah Akibat Gempa

Namun asuransi rumah hanya menanggung jaminan dasar untuk kerusakan akibat bencana alam, seperti kebakaran, peledakan, petir, dan kejatuhan pesawat. Untuk mengajukan klaim asuransi untuk kerusakan dampak gempa bumi, perlu menyiapkan beberapa dokumen tambahan. 

Dokumen yang diperlukan untuk klaim gempa bumi, yaitu:

  • Polis asuransi
  • Fotokopi KTP tertanggung
  • Daftar barang dan taksiran harga barang

Waktu Pengajuan Klaim

Pengajuan klaim asuransi rumah perlu dilakukan dalam 3x24 jam sejak kejadian bencana alam. Selanjutnya, pembayaran atas klaim harus disalurkan dalam satu bulan setelah terjadi kesepakatan. 

Persetujuan atau kesepakatan klaim diberikan berdasarkan penilain dari asuransi dan sebagainya. Asuransi akan menunjuk adjuster untuk menilai kerugian dan besaran klaim yang diajukan. 

Premi yang Harus Dibayarkan

Premi yang harus dibayarkan untuk asuransi rumah untuk gempa bumi terhitung besar atau mahal. Besaran premi juga tergantung dari daerah yang terdampak berdasarkan zonanya. Apakah daerah tersebut berada di zona 1, 2, 3 sesuai dengan risiko daerah terhadap dampak bencanan alam gempa bumi atau gunung meletus. 

Sementara jenis proteksi yang diberikan dalam asuransi berupa dana atau pembangunan kembali pada rumah yang hancur. Dana dan perbaikan yang diberikan bergantung dari kerugian yang dialami oleh pihak yang mengajukan klaim asuransi. 

Langkah-langkah Klaim Asuransi Properti Akibat Bencana Alam

Sebelum mengajukan klaim, pastikan sudah menyiapkan syarat yang ditentukan. Selanjutnya anda dapat melakukan klaim dengan prosedur sebagai berikut. 

  1. Klaim harus diajukan sebelum tenggat waktu yang ditentukan. Biasanya setiap polis asuransi yang dibeli memiliki syarat waktu pelaporan klaim yang berbeda, Ada pelaporan klaim yang memberlakukan batas waktu mulai dari 7 hari, 14 hari, hingga 30 hari dari kejadian.
  2. Silakan menghubungi call centre perusahaan asuransi. Nantinya pihak asuransi akan melakukan survei dan investigasi yang berkaitan dengan kejadian. Survei dilakukan secara wawancara dan menghitung perkiraan nilai kerusakan atau kerugian.
  3. Menyiapkan dokumen atau berkas yang dibutuhkan untuk klaim sesuai dengan permintaan perusahaan.
  4. Berikan semua dokumen serta bukti pendukung ke perusahaan asuransi selambatnya dalam kurun waktu 15 hari.
  5. Apabila dokumen yang diserahkan sudah sesaui atau lengkap, selanjutnya perusahaan asuransi akan membuat proposal pembayaran dan meminta persetujuan dari anda.
  6. Pemegang polis memeriksa proposal dan menandatangainya. Jika sudah setuju maka uang pertanggungan akan segera diberikan.

Itulah penjelasan mengenai asuransi rumah atau properti dalam bencana alam. Cara klaim asuransi rumah rusak akibat bencana alam dapat dilakukan dengan mudah asalkan menyiapkan dokumen-dokumen yang diminta oleh pihak polis. Asuransi ini perlu dimiliki bagi setiap orang karena sangat membantu meringankan beban ekonomi di saat terkena bencana alam.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.