Bagikan:

YOGYAKARTA – Cara buka rekening saham ternyata cukup mudah, Anda dapat melakukannya lewat perusahaan sekuritas. Cara ini perlu disimak oleh Anda yang ingin berinvestasi pada aset keuangan, seperti saham. 

Dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan sekuritas adalah perusahaan yang sudah mendapat ijin dari OJK untuk melakukan jual beli efek berupa saham.

Untuk membuka rekening saham di perusahaan sekuritas, Anda bisa mendatangi kantor sekuritas atau mengunjungi situs dan platform online trading milik perusahaan sekuritas.

Nah, sebelum Anda membuka rekening saham, Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Apa saja syarat-syarat tersebut? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Syarat Buka Rekening Saham

Disadur dari laman Sikapiuangmu OJK, berikut syarat-syarat membuka rekening saham di perusahaan sekuritas:

  • Tanda pengenal berupa KTP/KITAS/Passport: Ini merupakan syarat wajib bagi Anda yang ingin membuka rekening saham. Bagi Warga Negara Indonesia (WNI), ID Card yang dibutuhkan adalah KTP yang bisa diganti dengan SIM atau Passport.
  • NPWP: Nomor Pokok Wajib Pajak juga termasuk syarat wajib untuk membuka rekening saham atau rekening efek.
  • Buku tabungan: Buku tabungan akan memudahkan pihak sekuritas memeriksa rekening bank nasabah. Rekening ini akan jadi bank penampungan ketika Anda melakukan penarikan dana
  • Nomor Identitas Kustdion Sentral Efek Indonesia (KSEI): Syarat ini hanya berlaku jika Anda sudah mempunyai rekening saham sebelumnya.
  • Fotokopi KTP dan NPWP Suami serta Fotokopi Kartu Keluarga: Syarat yang satu ini perlu disertakan jika pekerjaan Anda adalah Ibu Rumah Tangga.
  • Materai: Anda perlu menyiapkan sekitar 2-8 materai.

Apabila semua persyaratan tersebut sudah disiapkan, langkah berikutnya adalah menentukan perusahaan sekuritas atau broker.

Saat memilih sekuritas, pastikan perusahaan tersebut sudah mendapatkan izin dari OJK untuk melakukan transaksi jual beli efek.

Broker harus merupakan bagian dari anggota bursa dengan memiliki sertifikat Perantara Pedagang Efek (PPE) atau Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) dan tercatat oleh Bursa Efek Indonesia.

Cara Buka Rekening Saham

Langkah-langkah membuka rekening saham di perusahaan sekuritas adalah sebagai berikut:

  • Mengisi formulir pembukaan rekening saham: Formulir ini dapat diunduh di website sekuritas. Perlu diketahui, ada dua jenis formulir pembukaan rekening saham, yakni rekening saham (untuk membuka rekening di perusahaan sekuritas dan juga sebagai data yang disampaikan pada KSEI) dan Rekening Dana Investor (RDI). Ini adalah rekening dari dana Anda yang ditempatkan terpisah dari rekening perusahaan efek.
  • Menyetor deposit awal: Setelah mempunyai rekening saham atau RDI, Anda harus mengisi rekening tersebut untuk membeli saham. Nominal minimal untuk deposit awal berbeda pada setiap perusahaan sekuritas. Saat ini deposit minimal dapat dimulai dari Rp100.000.
  • Login ke akun saham online: Usai menyetor deposit awal, Anda tinggal menunggu dikirimkannya ID, Password, dan PIN untuk login ke akun saham online untuk mendapatkan kartu akses KSEI.
  • Unduh aplikasi trading yang disediakan broker: langkah yang terakhir ini dilakukan agar Anda dapat segera bertransaksi saham di pasar modal.

Demikian informasi tentang cara buka rekening saham. Pembaca VOI.ID yang ingin berinvestasi pada aset keuangan, seperti saham, dapat melakukan cara di atas untuk membeli saham di pasar modal.