YOGYAKARTA – SPT Tahunan orang pribadi terdiri atas tiga formulir, yakni SPT 1770, SPT 1770S, dan SPT 1770SS. Setiap Wajib Pajak hendaknya mengetahui perbedaan formulir SPT 1770, 1770S dan 1770SS. Sebab hal ini berkaitan dengan status pekerja dan besaran penghasilan pajak perorangan tiap tahunnya.
Adapun batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 akan berakhir pada 31 Maret 2023 untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi.
Perbedaan Formulir SPT 1770, 1770S dan 1770 SS WP Orang Pribadi
Dikutip dari laman Pajakku, Rabu, 1 Maret 2023, perbedaan mendasar formulir SPT 1770, 1770S dan 1770SS terletak pada status pekerja dan besaran penghasilan Wajib Pajak perorangan setiap tahunnya. Adapun penjelasannya sebagai berikut:
- Formulir SPT 1770 diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang sumber penghasilannya dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
- Formulir SPT 1770S dikhususkan bagi WP Orang Pribadi yang memiliki penghasilan lebih besar atau sama dengan 60 juta per tahun.
- Formulir SPT 1770SS diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang pendapatannya kurang dari Rp60 juta per tahun.
Secara lebih rinci, berikut perbedaan formulir SPT 1770, 1770S dan 1770SS untuk Wajib Pajak Perorangan atau Pribadi:
1. Formulir 1770 untuk WP Orang Pribadi
SPT Tahunan 1770 adalah surat pemberitahuan yang harus dihitung atau dibayarkan dan kemudian dilaporkan oleh WP Orang Pribadi yang mempunyai usaha kecil.
Formulir 1770 wajib diisi oleh WP Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan kena pajak tahunan melebihi batas yang ditentukan oleh pemerintah.
Formulir SPT 1770 memiliki ketentuan bagi WP yang merupakan:
- Mempunyai penghasilan
- Berasal dari usaha atau pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau norma penghitungan penghasilan neto dari satu atau lebih pemberi kerja.
- Dikenakan pajak penghasilan (PPh) final dan/atau bersifat final
- Berasal dari penghasilan lain.
2. Formulir 1770S (Sederhana) untuk WP Orang Pribadi
Sebagaimana yang sudah disinggung di atas, formulir ini peruntukkan bagi WP Orang Pribadi dengan penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta per tahunnya.
Formulir SPT 1770S juga ditujukan bagi pegawai atau karyawan yang mempunyai sumber penghasilan dari dua tempat kerja dalam masa satu tahun pajak.
Apabila salah satu dari kedua kondisi ini dialami oleh WP, maka laporan SPT-nya dilakukan dengan formulir 1770S.
Formulir SPT 1770S memiliki ketentuan sebagai berikut:
- Mempunyai penghasilan
- Berasal dari satu atau lebih pemberi kerja.
- Dalam negeri lainnya
- Dikenakan PPh final dan/atau bersifat final.
Formulir SPT 1770S mempunyai dua lampiran dalam formatnya. Pengisian lampiran tersebut harus dilakukan dengan benar dan sesuai kenyataan, yang meliputi bukti potong pajak, jumlah anggota keluarga, jumlah data penghasilan, serta beberapa hal lain.
3. Formulir SPT 1770SS (Sangat Sederhana) untuk WP Orang Pribadi
Formulir 1770ss digunakan oleh WP Orang Pribadi yang memiliki sumber penghasilan dari satu pekerjaan saja dan besaran jumlah penghasilan tidak lebih dari Rp 60.000.000.
Jenis SPT Tahunan ini memiliki ketentuan:
- Mempunyai penghasilan
- Berasal selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas
- Jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah).
Sekedar informasi tambahan, penghasilan bruto yang dimaksud dalam jenis SPT tahunan yang disebutkan di atas merupakan penghasilan kotor WP selama satu tahun bekerja. Penghasilan tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan, ataupun penghasilan yang didapatkan dari hasil usaha yang merupakan hak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
Demikian informasi tentang perbedaan formulir SPT 1770, 1770S dan 1770 SS untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Untuk mendapatkan berita menarik lainnya, baca terus VOI.ID.