Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 2024 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan
Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Masyarakat Indonesia sudah bisa melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) mulai awal Januari. Supaya kewajiban perpajakan tidak terlambat, para wajib pajak perlu tahu batas waktu lapor SPT tahunan 2024. 

Ditjen Pajak mengingatkan kepada masyarakat supaya tidak lupa melaporkan SPT tahunan. data pajak setahun lalu atau 2023 sudah bisa dilaporkan sejak 1 Januari 2024. SPT Tahunan dibagi dalam dua kategori utama, yaitu orang pribadi dan badan. 

"Sudah siap lapor SPT Tahunan? Mulai sekarang #KawanPajak sudah bisa lapor SPT tahunan dengan mudah. Jangan biarkan waktu berlalu, ayo segera akses pajak.go.id," tulis akun Instagram @ditjenpajakri dalam postingan pada 8 Januari lalu. 

Banyak wajib pajak yang bertanya, sampai kapan batas akhir lapor SPT tahunan 2024?

Jenis SPT Tahunan dan Kategori Wajib Pajak

Terdapat dua kategori SPT Tahunan, yaitu wajib pajak orang pribadi dan badan. Bagi wajib pajak orang pribadi, ada tiga jenis formulir yang disesuaikan dengan jumlah penghasilan tahunan.

Berikut ini tiga jenis formulir wajib pajak orang pribadi yang perlu Anda tahu:

  • Formulir 1770 SS: Wajib pajak yang memiliki penghasilan tidak lebih dari 60 juta per tahun. 
  • Formulir 1770s: Wajib pajak yang memiliki penghasilan lebih dari 60 juta per tahun. 
  • Formulir 1770: Wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas. 

Batas Akhir Pelaporan SPT Tahunan 2024

Wajib pajak harus melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang sudah ditetapkan. Pemerintah memberlakukan tenggat waktu lebih lama untuk pelaporan SPT tahunan wajib pajak badan dibandingkan wajib pajak orang pribadi. 

Batas lapor SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah tanggal 31 Maret 2024. Sementara batas pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan harus dilakukan paling akhir 30 April 2024. 

Wajib pajak yang melaporkan SPT melebihi batas waktu tersebut akan dikenakan denda sebesar Rp100 ribu. DJP terus menghimbau kepada masyarakat supaya tidak terlambat atau lupa dalam kewajiban melaporkan SPT Tahunan. 

Prosedur Lapor SPT Tahunan Pribadi 2024

Cara lapor SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi bisa dilakukan secara online melalui laman pajak.go.id. Saat ingin melaporkan SPT tahunan, jangan lupa untuk menyiapkan dokumen pendukung, seperti bukti potongan penghasilan, harta, utang, tanggungan keluarga, informasi pembayaran zakat, dan sumbangan lainnya. 

Berikut ini langkah-langkah melaporkan SPT Tahunan pajak orang pribadi:

  1. Silakan membuka laman resmi pajak.go.id.
  2. Kemudian login dengan memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, dan kode keamanan. 
  3. Jika sudah masuk ke dashboard, lanjut pilih menu ‘LAPOR’ dan klik ‘e-filling’.
  4. Kemudian pilih menu ‘Buat SPT’.
  5. Pilih jenis formulir yang sesuai dengan penghasilan Anda: 1770 SS, 1770S, atau 1770. 
  6. Selanjutnya, isi formulir termasuk tahun pajak dan status SPT. Isi dengan lengkap kolom-kolom seperti penghasilan bruto, pengurangan, dan iuran pensiun atau jaminan hari tua. 
  7. Centang pernyataan ‘Setuju/Agree’.
  8. Ketikan kode verifikasi yang Anda terima melalui email.
  9. Kemudian klik ‘Kirim SPT’.
  10. Silakan tunggu beberapa saat hingga mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPS) melalui email. 

Cara Lapor SPT Tahunan Badan 2024

Lapor SPT Tahunan bagi wajib pajak badan juga bisa dilakukan secara online melalui laman Klik Pajak. Berikut ini langkah-langkah atau prosedur melaporkan SPT Tahunan badan:

  1. Pertama, mendaftar akun atau registrasi di Klik Pajak menggunakan email, nomor telepon, NPWP Badan, dan sertifikat elektronik. 
  2. Silakan login ke akun yang sudah dibuat.
  3. Kemudian lengkap profil eSPT PPh Badan. Isi informasi secara lengkap. 
  4. Isi Laporan Keuangan dalam formulir SPT. 
  5. Mengisi lampiran-lampiran khusus yang diperlukan. 
  6. Silakan melengkapi formulir SPT Tahunan Badan.
  7. Mengisi form surat setoran pajak. 
  8. Mengisi form SPT Induk dengan informasi yang relevan.

Demikianlah informasi batas waktu lapor SPT Tahunan 2024 yang perlu dipahami oleh wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan secara online. Baca juga cara mengisi e-filling untuk lapor SPT Tahunan

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan kabar terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.