Langkah-Langkah Mengisi E-Filing untuk Lapor SPT Tahunan
Ilustrasi e-filing (Foto dari Antara)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Lapor SPT pajak menjadi kewajiban rutin pekerja setiap tahunnya, baik bagi pegawai negeri maupun karyawan swasta. Saat ini pelaporan SPT bisa dilakukan secara online melalui e-filling. Seperti apa langkah-langkah mengisi e-filling untuk melaporkan SPT?

Terdapat tiga jenis formulir SPT Tahunan yang wajib dilaporkan, yaitu SPT 1770, SPT 1770 S, SPT 1770 SS. Ketiganya memiliki ketentuan berbeda berdasarkan jumlah penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak orang Pribadi dalam satu tahun pajak. 

Namun masih banyak pekerja atau karyawan baru yang belum paham jenis-jenis formulir SPT Tahunan. Selain itu, banyak masyarakat yang bertanya bagaimana cara mengisi atau melaporkan SPT online.

Jenis Formulir SPT Tahunan

Ada tiga jenis formulir SPT Tahunan yang diberlakukan oleh pemerintah Indonesia bagi wajib pajak. Ketiga formulir tersebut dibedakan berdasarkan besaran penghasilan seorang wajib pajak orang pribadi. 

SPT Tahunan 1770

Formulir 1770 adalah formulir yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan kena pajak lebih dari batas yang ditetapkan oleh negara. Formulir ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari satu jenis pekerjaan baik yang bersifat penuh waktu atau paruh waktu, atau yang bekerja di lebih dari satu perusahaan atau instansi, serta memiliki penghasilan dari dalam atau luar negeri. 

SPT Tahunan 1770 S

Formulir 1770 S diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan per tahunnya melebihi Rp60.000.000. Seorang pekerja yang memiliki sumber pendapatan di lebih dari satu tempat kerja maka bisa melaporkan SPT dengan formulir ini. 

SPT Tahunan 1770 SS

Formulir SPT Tahunan 1770 SS diperuntukkan bagi seorang Wajib Pajak Orang Pribadi dengan penghasilan kurang atau sama dengan Rp60.000.000. Formulir ini digunakan oleh pegawai yang hanya bekerja di satu perusahaan atau instansi selama minimal setahun. 

Langkah-Langkah Mengisi E-Filling 

Hadirnya layanan pelaporan SPT online sangat memudahkan para wajib pajak. Para wajib pajak bisa melaporkan SPT dari mana saja dan kapan saja tanpa perlu mendatangi kantor pajak. Cara mengisi formulir SPT 1770 S menggunakan aplikasi e-Filing lewat website DJP Online sedikit berbeda dengan 1770 SS. 

Begini cara mengisi dan lapor SPT Tahunan Pajak 1770 S:

  1. Masuk ke laman situs https://djponlinepajak.go.id atau efiling.pajak.go.id. 
  2. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password yang dibuat saat daftar akun DJP Online. 
  3. Kemudian silakan klik “Login”.
  4. Pilih layanan “e-Filing”.
  5. Pilih atau klik “Buat SPT”.
  6. Selanjutnya ikuti panduan pengisian e-Filing agar muncul form pelaporan yang sesuai. Untuk formulir 1770 S tersedia pilihan apakah Wajib Pajak ingin mengisi SPT dengan bentuk formulir atau dengan panduan.
  7. Pilih tahun pajak yang akan dilapor dan status SPT (normal atau pembetulan).
  8. Apabila memiliki bukti potong, pilih menu tambah bukti potong. Isi data formulir dengan nama dan NPWP dari pemotong/pemungut pajak, nomor dan tanggal bukti potong/pemungutan pajak, dan jenis serta jumlah pajaknya. Kemudian, pilih menu simpan.
  9. Klik langkah selanjutnya untuk mengisi jumlah penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan Anda.
  10. Selanjutnya Anda diminta mengisi daftar penghasilan dalam negeri lainnya, bila ada. Penghasilan ini contohnya seperti bunga deposito, sewa kontrakan, dan lainnya.
  11. Anda akan mendapat pertanyaan apakah mempunyai penghasilan luar negeri atau tidak. Jika punya, maka berikutnya Anda harus mengisi penghasilan neto luar negeri yang Anda dapatkan.
  12. Silakan memasukkan penghasilan yang tidak termasuk Objek Pajak seperti sumbangan.
  13. Silakan memasukkan penghasilan yang telah dipotong PPh final seperti hadiah undian.
  14. Memasukkan daftar harta Anda kemudian utang yang masih dimiliki seperti kredit motor.
  15. Tambahkan tanggungan yang dimiliki.
  16. Isi bagian zakat/sumbangan wajib yang Anda pernah bayarkan ke lembaga yang disahkan pemerintah.
  17. Pilih status kewajiban perpajakan suami istri.
  18. Isi informasi soal pengembalian atau pengurangan PPh Pasal 24, pembayaran PPh pasal 25, dan pokok SPT PPh 25 (bila ada). 
  19. Pada tahap ini, Anda akan memasuki bagian perhitungan PPh yang terutang. Di sini akan terlihat apakah status SPT Anda Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar.
  20. Jika semua informasi yang diisi sebelumnya sudah dianggap benar, masukkan kode verifikasi pada kolom yang ditentukan. Kode verifikasi akan dikirimkan ke email yang Anda daftarkan.
  21. Setelah kode verifikasi dimasukkan, maka Anda sudah sukses dalam melakukan e-Filing SPT Tahunan Anda.
  22. Demikianlah langkah-langkah mengisi e-filing untuk lapor SPT Tahunan secara online. Adanya layanan ini sangat memudahkan wajib pajak dalam melaporkan SPT. Pengisian formulir SPT yang dipilih harus sesuai dengan kategorinya masing-masing berdasarkan besaran penghasilannya. 

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.