Hindari Sengketa, Kemendagri Minta Pemda Selesaikan 304 Batas Desa Pemekaran
Ilustrasi jalan perbatasan desa di Riau (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Menghindari konflik dan sengketa, Kemendagri, melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, meminta pemerintah daerah segera menyelesaikan penetapan batas desa dan melaporkan kepada Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes).

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Eko Prasetyanto Purnomo Putro dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan penyelesaian batas desa itu dapat memberikan kepastian hukum terhadap desa-desa di daerah.

"Penyelesaian batas desa akan memberikan kepastian hukum kepada desa-desa," kata Eko saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan Penyelesaian Penetapan dan Penegasan Batas Desa dikutip ANTARA, Selasa 15 Maret.

Dia menyebutkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah memberikan 304 kode desa kepada desa pemekaran.

Oleh karena itu, Eko meminta para bupati dan wali kota yang telah menerima kode desa itu segera melakukan penegasan batas pada desa-desa tersebut dan melaporkan kepada tim PPBDes tingkat provinsi, untuk kemudian disampaikan kepada Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri.

Eko menjelaskan visi Indonesia dalam hal pembangunan salah satunya ialah pembangunan administrasi desa. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

"Dalam rapat ini, saya ingin menyampaikan beberapa hal yang perlu mendapat perhatian kita bersama sebagai bentuk tindak lanjut pelaksanaan dua tahun Peraturan Presiden tentang Kebijakan Satu Peta, khususnya terkait kondisi peta batas desa," katanya.

Dia berharap kegiatan itu mampu meningkatkan pemahaman tentang pentingnya penyelesaian batas desa. Selain itu, dia juga berharap kapasitas aparatur desa dalam pelaksanaan penyelesaian batas desa meningkat.

Dengan demikian, hal itu akan memberikan kepastian hukum dan status suatu wilayah desa, serta terlaksananya penegasan batas desa dengan penggunaan metode kartometrik sesuai tahapan yang diatur di Permendagri Nomor 45 Tahun 2016.

"Melalui forum Rapat Koordinasi Nasional ini, maka sebagai langkah percepatan penyelesaian penetapan dan penegasan batas desa diharapkan menghasilkan rekomendasi, rencana tindak lanjut, serta komitmen bersama dalam rangka percepatan penyelesaian penetapan dan penegasan batas desa," ujar Eko.