JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan apresiasi kepada para pihak yang telah berkontribusi terhadap pengoptimalan penggunaan produk dalam negeri.
Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan minat para pengguna produk dalam negeri sekaligus membangkitkan gairah usaha bagi pelaku industri di Tanah Air.
"Wujud nyata apresiasi ini berupa pemberian Penghargaan Penggunaan Produk Dalam Negeri (Penghargaan P3DN). Agenda ini sesuai amanat pada Pasal 77 ayat 2 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri," kata Sekretaris Jenderal Kemenperin Dody Widodo dalam keterangan resminya, dikutip pada Rabu, 15 Maret.
Sejalan dengan impelementasi PP Nomor 29 Tahun 2018, telah diterbitkan pula Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Penggunaan Produk Dalam Negeri. "Regulasi tersebut menyebutkan penghargaan ini akan dilaksanakan setiap tahun," ujarnya.
Dalam Permenperin Nomor 4 Tahun 2023, dijelaskan kategori para pengguna yang akan menerima penghargaan, meliputi kementerian dan lembaga, pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota), BUMN dan BUMD, badan hukum yang dimiliki negara, badan usaha swasta yang wajib menggunakan produk dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta badan usaha yang melaksanakan kegiatan proyek strategis nasional (PSN).
"Sedangkan, kategori produsen yang akan menerima penghargaan, meliputi industri besar, industri menengah, dan industri kecil yang menyediakan produk dalam negeri untuk pengadaan barang dan jasa," jelas Dody.
Untuk menentukan penerima Penghargaan P3DN ini, seluruh pengguna dan produsen produk dalam negeri akan melalui proses penilaian. Adapun penilaian yang dipertimbangkan untuk pengguna, seperti kepatuhan terhadap kewajiban penggunaan produk dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta realisasi penggunaan produk dalam negeri pada pengadaan barang jasanya.
Selain itu, terdapat juga aspek penilaian yang berasal dari proses evaluasi dalam pelaksanaan Program P3DN dan aspek kampanye produk dalam negeri yang sudah dilaksanakan.
Untuk penilaian produsen meliputi, kepemilikan nilai TKDN pada produk, penerimaan pengguna terhadap produk yang bersangkutan, serta pelaksanaan kampanye penggunaan produk dalam negeri di lingkungan internal perusahaan atau masyarakat secara umum.
"Penilaiannya berlangsung dalam dua tahap, yaitu penilaian awal melalui pemetaan data dan penilaian akhir dengan cara pemeriksaan data dukung," sebut Dody.
Pada penilaian awal, tim penilai akan mengumpulkan data-data untuk kemudian ditetapkan nominasi dari penerima penghargaan. Dari data awal tersebut, pihak-pihak yang masuk sebagai nominator akan dipersilakan untuk memaparkan data-data tersebut di depan tim penilai yang berasal dari lintas lembaga.
Tim penilai pada pemberian Penghargaan Penggunaan Produk Dalam Negeri ini diketuai oleh Sekjen Kemenperin yang beranggotakan perwakilan dari Kemenperin, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian BUMN, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta beberapa kementerian dan lembaga lain sesuai Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 941 Tahun 2023 tentang Tim Penilaian Penghargaan Penggunaan Produk Dalam Negeri 2023.
BACA JUGA:
Tim penilai ini ditetapkan oleh menteri perindustrian dengan mempertimbangkan keterwakilan dari tiap instansi.
"Tim penilai ini telah memberikan rekomendasi penerima penghargaan. Nantinya, ada 12 kategori yang dibagi empat kelompok, yaitu kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha, dan produsen," ungkap Dody.
Dody pun optimistis, pemberian Penghargaan Penggunaan Produk Dalam Negeri nantinya bisa membangun kepercayaan terhadap pemakaian produk dalam negeri. Sebab, saat ini telah banyak yang memiliki kualitas tinggi dan mampu berdaya saing dengan produk impor.
"Dengan maraknya penggunaan produk dalam negeri, nantinya akan berdampak positif terhadap peningkatan perekonomian nasional dan optimalnya penerimaan negara," imbuhnya.