Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perindustrian telah mengeluarkan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebanyak 9.841. Capaian tersebut telah melampaui target penyaluran sertifikasi secara gratis. Sertifikasi tersebut juga memberikan dampak besar terhadap produktivitas dan daya saing industri.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pemerintah memberikan fasilitas sertifikasi TKDN sebanyak 371 produk pada 10 Desember 2021. Ini pun telah melampaui target dari 314 produk. Sehingga total sertifikat TKDN telah diberikan untuk 9.841 produk.

"Jumlah tersebut akan terus berkembang hingga 31 Desember 2021," tuturnya dalam keterangan tertulis, Minggu, 19 Desember.

Menurut Agus, sertifikasi TKDN memberikan dampak besar terhadap produktivitas dan daya saing industri. Pada industri hulu migas misalnya, berkat sertifikasi TKDN, sektor industri kecil dan menengah (IKM) yang mendukung industri migas telah menghasilkan total nilai kontrak hingga lebih dari Rp11 triliun sepanjang tahun 2020-2021.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemenperin, Dody Widodo menyampaikan, jumlah produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN di atas 40 persen mencapai 10.061 produk, termasuk kategori barang wajib. Selain itu, produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN 25-40 persen mencapai 6.684 produk, yang memiliki potensi menjadi barang wajib jika dijumlahkan dengan nilai BMP mencapai 40 persen.

"Kemenperin terus melakukan pengawasan pada berbagai aspek untuk mewujudkan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang tetap berjalan sesuai dengan aturannya, yaitu pada aspek instansi pengguna, pada produsen-produsen, serta pada proses verifikasi dan sertifikasi," ucapnya.

Guna mendukung optimalisasi program P3DN, lanjut Dody, Kemenperin juga telah melaksanakan kerja sama integrasi data TKDN dengan beberapa kementerian dan lembaga. Misalnya, kerja sama integrasi data TKDN ke dalam e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

"Pada tampilan produk di e-katalog LKPP, tidak hanya menampilkan nilai TKDN saja, namun juga nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP). Hal ini dilakukan untuk mempermudah pengguna produk dalam negeri dalam melihat apakah suatu produk sudah termasuk kategori barang wajib atau bukan," jelasnya.

Seperti diketahui bahwa penggunaan produk dalam negeri telah dicanangkan oleh pemerintah sejak 2014 melalui UU No. 3 Tahun 2014. Melalui UU tersebut, instansi pemerintah wajib menggunakan hasil produksi dalam negeri dalam kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai oleh APBN/APBD serta memberikan preferensi kepada barang/jasa produksi dalam negeri dalam proyek-proyek tersebut.

Manfaat dari produk yang telah bersertifikasi TKDN adalah memiliki peluang amat besar mengikuti tender di kalangan lembaga dan instansi pemerintah, khususnya bagi yang telah mencapai nilai TKDN 40 persen ke atas.

Kepala Pusat P3DN Kementerian Perindustrian Nila Kumalasari mengatakan, peluang itu terlihat dari data belanja barang dan modal dari lembaga dan instansi pemerintah pada 2021 mencapai Rp609,3 triliun. "Ini bisa dimanfaatkan bagi kalangan industri dalam negeri," ucapnya.