Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) ingin industri kecil mendapatkan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk setiap produk yang dibuat.

Salah satu langkah yang dilakukan Kemenperin adalah memberikan fasilitas kepada industri kecil berupa Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri bagi Industri Kecil (TKDN-IK) secara gratis dan mudah melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Selain itu, guna menyediakan penyerapan maksimal bagi produk industri kecil dengan TKDN mumpuni, pemerintah juga membuat program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita berharap, kebijakan P3DN ini dapat memperluas pangsa pasar produk dalam negeri sekaligus memberikan dampak berlipat (multiplier effect) yang signifikan untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.

"Sehingga, pada akhirnya kebijakan P3DN dapat menekan ketergantungan pada produk impor dan selanjutnya juga akan merangsang semangat nasionalisme di kalangan seluruh masyarakat, mendorong mereka untuk lebih mencintai dan bangga menggunakan produk buatan dalam negeri," ujar Reni dalam keterangan resminya, dikutip Selasa, 25 Juni.

Adapun Sertifikat TKDN-IK didapatkan secara gratis, sederhana dan cepat. Hanya membutuhkan waktu lima hari kerja dalam prosesnya.

Kemenperin melakukan berbagai upaya terkait diseminasi dan konsultasi terkait pengajuan Sertifikasi TKDN-IK melalui pelaksanaan kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pendaftaran Sertifikasi TKDN-IK di berbagai daerah di Indonesia, yang salah satunya diselenggarakan pada 21 Juni 2024 di Tangerang untuk wilayah Provinsi Banten.

"Kami juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Provinsi Banten yang telah aktif dalam sosialisasi dan implementasi Program P3DN dan TKDN-IK serta berharap semakin banyak produk IKM di Indonesia dan khususnya Provinsi Banten yang memiliki sertifikat TKDN-IK. Sehingga, semakin banyak produk industri kecil yang dapat masuk dalam pengadaan pemerintah," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal IKMA Kemenperin Riefky Yuswandi menyebut, berdasarkan data pada dashboard monitoring TKDN-IK per 19 Juni 2024, dari sebanyak 34.113 permohonan sertifikasi TKDN-IK yang masuk, telah terbit 13.489 sertifikat dengan jumlah sebanyak 16.496 produk.

"Sementara itu, di Provinsi Banten telah terdapat 1.973 sertifikat dengan 2.296 produk yang merupakan provinsi dengan perolehan jumlah sertifikat tertinggi ketiga setelah Provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta dan jumlah produk TKDN-IK tertinggi keempat setelah Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta dan Jawa Tengah," ungkapnya.