YOGYAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menghadirkan layanan sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dalam bentuk digital. Sertifikat ini menjadi salah satu dokumen penting bagi setiap perusahaan industri demi kelancaran produksi atau pengadaan barang dan jasa. Cara mengurus sertifikat TKDN kini juga bisa dilakukan lebih mudah dan nggak ribet.
Digitalisasi sertifikasi TKDN yang dilakukan Kemenperin bertujuan untuk mendukung produk dalam negeri dibeli pada pengadaan barang dan jasa pemerintah. Diharapkan perusahaan industri bisa memanfaatkan sertifikasi TKDN dalam bentuk digital untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri bisa secara merata dan optimal di seluruh kalangan.
Dengan adanya layanan berbasis digital, proses sertifikasi TKDN bisa lebih cepat, akuntabel, dan transparan. Lantas bagaimana cara mengurus sertifikat TKDN secara online?
Syarat Mengurus Sertifikasi TKDN
Berikut ini sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus sertifikasi TKDN, dilansir dari laman indonesia.go.id:
- Memiliki Akta Pendirian
- Mempunyai Struktur organisasi produksi
- Pembelian bahan baku
- Daftar alat/peralatan
- Gambar kerja produksi
- Laporan hasil produksi setahun terakhir
- Sertifikat ISO 9001
- Jumlah dan daftar jabatan tenaga kerja
- Denah area produksi
- Proses produksi
- Alur kerja produksi
- Brosur /katalog produk
Cara Mengurus Sertifikasi TKDN secara Online
Kemenperin berupaya untuk mempermudah proses pengurusan sertifikat TKDN dengan layanan berbasis digital. Sertifikat TKDN bisa terbit dalam 22 hari kerja atau kurang sehingga pihak yang mengajukan tidak perlu menunggu waktu lama dan akuntabilitasnya tidak perlu diragukan lagi.
Untuk mengurus sertifikasi TKDN, perusahaan industri harus mendaftarkan perusahaannya terlebih dahulu melalui laman Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Berikut ini langkah-langkah mengurus sertifikat TKDN secara online yang perlu Anda tahu:
- Mendaftarkan perusahaannya di laman siinas.kemenperin.go.id/registrasi/php/ untuk registrasi akun SIINas.
- Silakan melengkapi data pada formulir yang disediakan.
- Setelah memiliki akun SIINas, Anda bisa memulai proses pendaftaran sertifikasi TKDN dengan membuka fitur e-services
- Tersedia pilihan ‘Sertifikasi/verifikasi industri’ atau ‘TKDN Industri kecil (IK)’.
- Kemudian mengunggah berkas atau dokumen persyaratan lengkap, serta memilih lembaga verifikasi independen (LVI) yang diinginkan untuk melakukan perhitungan besaran nilai TKDN.
- Jika berkas sudah lengkap, perusahaan dapat melakukan perhitungan secara mandiri (self assessment) besaran nilai TKDN dengan pendampingan dari LVI.
- Nantinya tim LVI akan memverifikasi hasil perhitungan mandiri tersebut dengan melakukan kunjungan langsung ke lapangan.
- Hasil dari verifikasi lapangan akan direview dan pengecekan terhadap kesesuaian dokumennya oleh Pusat P3DN Kementerian Perindustrian.
- Apabila semua dokumen sudah sesuai, sertifikat TKDN dapat diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Pusat P3DN.
Biaya Mengurus Sertifikasi TKDN
Besaran biaya yang harus dipersiapkan untuk mengurus dan mendapatkan sertifikat TKDN bisa bervariasi, tergantung dari jenis produk yang akan disurvei. Namun Kemenperin sudah menyiapkan APBN untuk membantu perusahaan dalam memperoleh sertifikasi TKDN secara gratis.
Perlu dicatat bahwa setiap perusahaan hanya bisa mengajukan sertifikasi TKDN untuk dua produk. Biaya untuk sertifikasi produk selanjutnya, produk ketiga, keempat, dan seterusnya akan ditanggung oleh perusahaan.
Pemilik industri kecil dapat mengurus sertifikasi TKDN tanpa dikenakan biaya alias gratis, sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Nilai TKDN untuk Industri Kecil.
BACA JUGA:
Demikianlah informasi cara mengurus sertifikat TKDN secara online dan persyaratan yang harus dilengkapi. Kemenperin menghadirkan layanan berbasis digital agar pengurusan sertifikasi TKDN menjadi lebih cepat, akuntabel, dan transparan.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.