Bagikan:

YOGYAKARTA - Memblokir STNK kendaraan yang sudah dijual bukan hanya kewajiban sebagai pemilik kendaraan sebelumnya, tetapi juga memberikan sejumlah manfaat. Dinilai berbelit, mungkin Anda belum tahu cara blokir kendaraan via online.

Selain melindungi Anda dari potensi kerugian, memblokir STNK secara online juga menghemat waktu dan tenaga. Anda tidak perlu lagi antre di kantor Samsat untuk mengurus dokumen.

Mengapa Perlu Blokir STNK?

Dilansir dari laman UMSU, tujuan utama melakukan pemblokiran STNK adalah untuk menghindari kewajiban pajak progresif yang harus ditanggung pemilik kendaraan ketika membeli kendaraan baru.

Jika Anda menjual kendaraan tetapi pembeli baru belum melakukan balik nama, dan Anda kemudian membeli kendaraan baru atas nama yang sama, maka secara otomatis Anda akan tercatat memiliki dua kendaraan. Hal ini akan membuat Anda dikenakan pajak progresif.

Selain itu, langkah pemblokiran kendaraan juga berfungsi sebagai pencegahan penyalahgunaan STNK oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, terutama jika kendaraan hilang.

Sebelum melanjutkan, baca juga artikel yang membahas Mengurus Perpanjangan STNK Kini kian Mudah, Bisa dari Rumah

Bagaimana Cara Blokir Kendaraan via Online?

Dilansir dari laman Wuling, sebelum melakukan blokir STNK secara online, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan. Pastikan juga Anda memiliki fotokopi KTP dan KK pemilik kendaraan, bukti transaksi jual beli, serta STNK dan BPKB asli.

Selain itu, jangan lupa sertakan surat pernyataan yang bisa diunduh di situs Samsat setempat.

Kemudian jika Anda menunjuk orang lain untuk mengurusnya, siapkan juga surat kuasa yang telah dibubuhi materai dan fotokopi KTP wakil

Untuk mengakses layanan pemblokiran STNK secara online di DKI Jakarta (daerah lain akan memiliki kesamaan dan mengikuti), berikut beberapa hal yang perlu Anda lakukan:

  1. Anda perlu mengunjungi situs resmi pajakonline.jakarta.go.id.
  2. Jika belum memiliki akun, daftarkan diri Anda dengan mengisi data yang benar dan lengkap. Setelah akun aktif, masuklah menggunakan email dan kata sandi Anda.
  3. Selanjutnya, pilih opsi "Pajak Kendaraan Bermotor" lalu masuk ke bagian "Layanan".
  4. Di sini, pilih opsi "Blokir Kendaraan". Pilih nomor kendaraan yang ingin Anda blokir dan unggah semua dokumen yang diperlukan.
  5. Setelah itu, kirimkan permohonan Anda. Tim Bapenda DKI Jakarta akan memproses permohonan Anda.

Anda dapat memantau status permohonan melalui email atau dengan memeriksa kolom Pajak Kendaraan Bermotor di akun Anda. Kemudian jika ada pertanyaan atau kendala, Anda dapat menghubungi layanan Halo Pajak Jakarta di nomor 1500177.

Berapa lama proses blokir kendaraan lewat online (antaranews)

Berapa lama proses blokir kendaraan lewat online?

Proses pemblokiran STNK umumnya dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari 2 hari. Setelah itu, pemilik kendaraan perlu mengurus pergantian BPKB yang biasanya memakan waktu sekitar 2 minggu atau 10 hari kerja (atau dapat berbeda di tiap daerah).

Penting diketahui, agar proses berjalan lebih cepat, pastikan semua dokumen persyaratan lengkap dan konfirmasi dari pemilik kendaraan diberikan segera.

Namun apabila kendaraan yang Anda beli memiliki tunggakan pajak selama 10 tahun atau lebih, maka status registrasinya bisa terhapus. Mengapa demikian?

Perlu diketahui, kendaraan yang tidak membayar pajak selama 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis dapat dianggap sebagai kendaraan bodong. Dengan kata lain, kendaraan tersebut tidak dapat digunakan di jalan raya. Maka sebaiknya lebih cermat ketika membeli kendaraan.

Selain cara blokir kendaraan via online, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari VOI dan follow semua akun sosial medianya!