Bagikan:

YOGYAKARTA – Syarat dan cara buka blokir pajak kendaraan wajib diketahui bagi Anda yang baru membeli kendaraan bekas, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

Menurut Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pajak kendaraan bisa diblokir karena beberapa hal berikut ini:

  • Permintaan pemilik kendaraan karena kendaraan dijual belikan
  • Pencegahan pindah tangan kepemilikan kendaraan, jika kendaraan dibawa lari atau dicuri
  • Perlindungan bagi kreditur jika pemilik kendaraan jaminan tidak bisa melunasi pinjaman / kredit
  • Kendaraan terlibat dalam pelanggaran lalu lintas
  • Kendaraan diduga terlibat kecelakaan lalu lintas dan melarikan diri

Syarat Buka Blokir Pajak Kendaraan

Dihimpun VOI dari berbagai sumber, Selasa, 3 Januari 2023, Berikut beberapa syarat yang harus Anda penuhi jika ingin buka blokir pajak kendaraan:

  • Surat permohonan buka blokir
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Asli dan Fotokopi
  • STNK Asli dan Fotokopi
  • KTP Pemilik Kendaraan Asli dan Fotokopi
  • Kuitansi beli kendaraan (jika membeli kendaraan bekas)
  • Bukti cek fisik kendaraan dari Samsat
  • Melunasi tagihan pinjaman / kredit (Jika pemblokiran diajukan oleh kreditur)
  • Melunasi tagihan E-tilang (jika STNK diblokir karena telat membayar tilang)
  • Jika STNK anda terblokir karena telat membayar denda tilang, anda hanya perlu membayar denda tilang, Samsat akan otomatis dikeluarkan surat buka blokir.

Cara Buka Blokir Pajak Kendaraan

Ilustrasi
Ilustrasi (Pixabay)

Apabila Anda baru saja membeli kendaraan bekas, baik kendaraan roda dua ataupun roda empat dengan pajak atau STNK yang di blokir oleh pemilik sebelumnya, maka untuk membuka blokir, Anda wajib melakukan proses balik nama kendaraan tersebut.

Adapun cara buka blokir pajak kendaraan yang sudah  dijual yakni:

1. Siapkan Dokumen

Dokumen yang harus dipersiapkan saat ingin membuka blokir pajak kendaraan bekas yakni:

  • KTP asli dan fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Kuitansi bukti pembelian yang asli maupun fotokopi.

2. Mendatangi kantor samsat sesuai domisili kendaraan

Berikutnya, datangi kantor Samsat sesuai dimana kendaraan Anda terdaftar untuk membuka blokir pajak kendaraan.

Apabila kendaraan bekas yang Anda beli berasal dari wilayah berbeda, Anda perlu melakukan proses cabut berkas dari wilayah asal terlebih dulu.

3. Lakukan cek fisik kendaraan di loket cek fisik

Lakukan cek fisik kendaraan untuk memastikan apakah nomor rangka dan mesin kendaraan sesuai dengan yang tertera di STNK atau tidak.

4. Isi Formulir Balik Nama

Setelah melakukan cek fisik kendaraan, Anda perlu mengisi formulir balik nama yang bisa didapatkan di loket pendaftaran balik nama. Kemudian, serahkan formulir yang sudah diisi beserta dokumen-dokumen yang dibutuhkan kepada petugas agar dapat diproses.

5. Membayar Biaya Buka Blokir Pajak Kendaraan

Setidaknya ada 4 jenis pembayaran yang harus Anda tanggung untuk proses balik nama kendaraan, yaitu sebagai berikut:

  • Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB): 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
  • Biaya penerbitan STNK: Rp 100 ribu (motor) atau Rp200 ribu (mobil)
  • Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): Rp60 ribu (motor) atau Rp100 ribu (mobil)
  • Biaya penerbitan BPKB: Rp225 ribu (motor) atau Rp375 ribu (mobil).

6. Ambil STNK dan TNKB di loket Penyerahan

Setelah melewati proyes pembayaran, Anda bisa mengambil STNK dan TNKB di loket penyerahan. Sedangkan BPKB biasanya bisa diambil dalam kurun waktu kurang lebih 2 pekan.

Demikian informasi seputar syarat dan cara buka blokir pajak kendaraan. Semoga bermanfaat!