Bagikan:

YOGYAKARTA – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sedianya tidak memiliki waktu kadaluarsa alias berlaku seumur hidup. Akan tetapi, dalam perjalanannya, NPWP bisa berstatus tidak aktif jika pemiliknya ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-efektif. Jika sudah demikian, pemilik NPWP perlu mengetahui cara mengaktifkan NPWP yang non-efektif agar tetap bisa digunakan saat punya keperluan terkait perpajakan.

Kriteria NPWP Non-efektif

Asal tahu saja, pengaktifan NPWP hanya bisa dilakukan apabila statusnya non-efektif (NE). Sedangkan, jika statusnya dihapuskan (DE), wajib pajak perlu membuat NPWP baru lagi.

Lantas, apa saja kriteria NPWP Non-efektif? Berdasarkan peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-20/PJ/2013, ada beberapa ketentuan yang membuat wajib pajak dapat berstatus non efektif, antara lain:

  • Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas namun tidak lagi menjalankan kegiatan tersebut.
  • Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas serta memperoleh penghasilan di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
  • Wajib pajak berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selamanya
  • Pengajuan permohonan penghapusan NPWP oleh wajib pajak dan belum diterbitkannya keputusan sebagai wajib pajak

Jikalau sudah mendapat status non-efektif, maka NPWP perlu diaktifkan kembali agar dapat digunakan sebagai sarana dalam mengurus administrasi perpajakan

Syarat Mengaktifkan NPWP-Non-Efektif

Dikutip VOI dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), untuk dapat mengaktifkan NPWP yang berstatus non-efektif, wajib pajak perlu mengetahui beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk keperluan validasi daya. Dokumen yang diperlukan juga berbeda tergantung pada Janis Wajib Pajak.

1. Wajib Pajak Orang Pribadi

Wajib pajak (WP) orang pribadi adalah subjek pajak yang telah menerima atau mendapatkan penghasilan. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengaktfikan NPWP non-efektif bagi WP orang pribadi adalah:

  • NPWP
  • Nama
  • Nomor Induk Kependudukan
  • Alamat tempat tinggal
  • Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP
  • Nomor telepon yang terdaftar pada sistem informasi DJP

2. Wajib Pajak Badan

Yang dimaksud dengan Wajib Pajak Badan merupakan suatu badan usaha, yang meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak. Syarat pengaktifan NPWP non-aktif bagi Wajib Pajak Badan yakni:

  • NPWP
  • Nama
  • Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP
  • Nomor telepon yang terdaftar pada sistem informasi DJP
  • Electronic Filing Identification Number (EFIN) dari salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh yang telah jatuh tempo
  • Nomor telepon seluler yang mengajukan

Cara Mengaktifkan NPWP Non-Efektif

Prosedur mengaktifkan NPWP tidak rumit dan mudah dilakukan secara online dan offline.

Megaktifkan NPWP secara daring bisa dilakukan lewat layanan Kring Pajak dengan nomor telepon 1500200 atau lewat laman www.pajak.go.id.

Selain itu, Anda juga mengaktifkan NPWP secara offline dengan cara mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdekat.

1. Cara Mengaktifkan NPWP Secara Online

Berikut cara mengaktifkan NPWP non-efektif secara online:

  • Buka laman www.pajak.go.id.
  • Tekan ikon bertuliskan ‘Chat Pajak’ di sebelah kanan bawah layar
  • Isi data sesuai yang diminta, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama, alamat email, dan nomor hanphone.
  • Pilih opsi pertanyaan untuk dapat mengajukan pengakfian kembali NPWP.
  • Klik ‘Connect’
  • Tunggu balasan chat dari kantor pajak
  • Apabila sudah mendapat pesan balasan, ajukan permohonan ke petugas pajak
  • Input sejumlah data yang diarahkan petugas kantor pajak.
  • Data yang Anda masukkan akan diverifikasi
  • Wajib Pajak akan diminta untuk membuat pernyataan soal permohonan pengaktifan kembali NPWP
  • Jika sudah, permohonan pengaktifa akan diproses langsung oleh petugas.
  • Jika permohonan Anda distujui, Wajib Pajak akan mendapatkan pemberitahuan dari kantor pajak melalui email.

2. Cara Mengaktifkan NPWP Secara Offline dengan Datang ke KPP

Sementara itu, cara mengaktfikan NPWP secara offline antara lain:

  • Unduh formulir perhohonan aktiviasi NPWP
  • Isi formulir permohonan dan serahkan ke KPP terdekat
  • Sertakan fotokopi KTP dan NPWP lama
  • Dokumen yang Anda serahkan akan diteliti oleh bagian administrasi perpajakan untuk pengaktifkan kembali NPWP yang non-efektif.

Demikianlah cara mengaktifkan NPWP yang non-efektif. Perlu diketahui, kepemilikan NPWP yang aktif tidak bisa dianggap remeh. Pasalnya NPWP mempunyai beragam manfaat, seperti mengajukan kredit ke bank, melamat pekerjaan, hingga menghindari saksi pidana akibat tidak melaksanakan UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).