Apa Itu NPWP Non Efektif? Ini Pengertian dan Penyebabnya
Ilustrasi kartu NPWP (setjen.pu.go.id)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Tahukah Anda bahwa status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa non efektif dalam kondisi tertentu? Lalu apa dampak jika NPWP non efektif? Untuk menjawab berbagai pertanyaan seputar apa itu NPWP non efektif, artikel ini akan mencoba memberi jawaban atas pertanyaan tersebut.

Apa Itu NPWP Non Efektif

Seperti diketahui, NPWP adalah nomor yang dimiliki oleh Wajib Pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Salah satu fungsi NPWP adalah sebagai sarana administrasi perpajakan. Selain itu NPWP juga bisa digunakan untuk tanda pengenal atau identitas masyarakat yang menjadi wajib pajak. NPWP sendiri biasanya diterbitkan berupa kartu dengan serial nomor unik yang antar wajib pajak satu dengan yang lain berbeda.

Harus diketahui bahwa NPWP bisa berstatus non efektif jika pemegang nomor berstatus pula sebagai Wajib Pajak non-efektif.

Dalam laman resmi www.pajak.go.id dijelaskan bahwa Wajib Pajak non-efektif adalah Wajib Pajak dengan syarat subjektif dan/atau objektif nya belum dipenuhi namun belum dilkukan pula penghapusan NPWP. Artinya, NPWP non efektif dimiliki oleh masyarakat yang berstatus sebagai Wajib Pajak Non-Efektif namun belum ada penghapusan NPWP.

Penyebab NPWP Non Efektif

Kondisi NPWP Non Efektif tidak terjadi begitu saja, ada beberapa hal yang menjadikan seorang Wajib Pajak menjadi Non Efektif yakni sebagai berikut.

  1. Wajib pajak orang pribadi yang awalnya melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas sudah tidak lagi melakukan hal tersebut;
  2. Wajib pajak orang pribadi yang tidak lagi melakuakn kegiatan usaha atau pekerjaan bebas namun penghasilannya berada di angka yang tidak termasuk Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP);
  3. Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki NPWP hanya sebagai syarat administratif tertentu, misalnya untuk melamar pekerjaan, membuka rekening, dan sebagainya;
  4. Wajib Pajak orang pribadi tinggal di luar negeri selama lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dengan jangka waktu 12 (dua belas) bulan namun tidak bermaksud meninggalkan Indonesia, harus dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sebagaimana ketentuan UU di bidang perpajakan;
  5. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP namun keputusan belum diterbitkan;
  6. Wajib Pajak tak menyampaikan SPT dan tak ada transaksi pembayaran pajak selama 2 tahun berturut-turut;
  7. Wajib Pajak tidak memenuhi kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP;
  8. Tidak ada informasi jelas alamat Wajib Pajak;
  9. Wajib Pajak yang secara jabatan diterbitkan NPWP Cabang dalam rangka penerbitan SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan pembangunan sendiri;
  10. Instansi Pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/ atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP;
  11. Wajib Pajak selain sebagaimana disebutkan di atas yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

Status NPWP Non Efektif bisa didapatkan dengan cara pengajuan, namun Wajib Pajak juga bisa mengurus NPWP yang berstatus Non Efektif. Baik pengajuan dan pengurusan bisa dilakukan di Kantor Pajak secara offline. Masyarakat juga bisa melakukan pengurusan perpajakan secara online melalui aplikasi yang dimiliki oleh e-Registration.

Selain terkait apa itu NPWP Non Efektif, kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.