Bagikan:

YOGYAKARTA – Apakah setiap Wajib Pajak perlu membuat Laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan setiap tahunnya? Jawabannya, tidak. Terdapat golongan yang tidak wajib lapor SPT Tahunan, sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Nomor PER-04/PJ/2020.

Lantas, siapa saja yang tidak wajib melaporkan SPT Tahunan? Mari simak informasi selengkapnya berikut ini.

Golongan yang tidak Wajib Lapor SPT Tahunan

Berdasarkan peraturan DJP Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, terdapat 11 golongan yang diberikan kelonggaran untuk tidak melaporkan SPT Tahunan setiap tahunnya.

Adapun rinciannya sebagai berikut:

  • Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebsas secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  • WP Orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  • WP Orang Pribadi berpenghasilan PTKP yang mempunyai NPWP sebagai syarat administratif untuk mendapatkan pekerjaan atau membuka rekening keuangan.
  • WP Orang Pribadi yang tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  • Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan Keputusan.
  • WP yang tidak melaporkan SPT atau tidak ada transaksi pembayaran pajak, baik melalui pembayaran sendiri, pemotongan, ataupun pemungutan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut.
  • WP yang tidak memenuhi ketentuan kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP.
  • WP yang tidak diketahui alamatnya sesuai penelitian lapangan.
  • WP yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan untuk penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri.
  • Instansi Pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong atau pemungut pajak, namun belum dilakukan penghapusan NPWP.
  • WP yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif atau objektif, namun belum dilakukan penghapusan NPWP.

Soal penghasilan di bawah PTKP, hal ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Aturan ini mengatur batas PTKP yang berlaku saat ini, yakni Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun.

Berdasarkan peraturan tersebut, WP orang pribadi yang pendapatannya di bawah Rp4,5 juta per bulan dibolehkan untuk tidak melaporkan SPT Tahunan.

Kendati demikian, ada syarat yang harus dipenuhi. WP tersebut bisa bebas dari lapor SPT Tahunan asalkan mengajukan permohonan Non-Efekitif atas NPWP-nya.

Cara Mengajukan NPWP Non-Efektif

Berikut ini adalah mekanisme pengajuan NPWP Non-Efektif untuk WP Orang Pribadi:

  • Mengisi formulir permohonan wajib pajak non-efektif.
  • Melampirkan surat pernyataan sudah tidak lagi bekerja atau menjalankan kegiatan usaha. Surat keterangan dalam proses pembubaran (surat ini dilampirkan apabila belum memiliki akta pembubaran), atau lampirkan likuidasi dari notaris.
  • Fotokopi paspor dan kontrak kerja untuk orang pribadi yang berada di luar negeri lebih dari 183 dalam satu tahun.
  • Apabila formulir sudah dilengkapi, jangan lupa untuk sertakan lampiran yang dibutuhkan, lalu serahkan dokumen-dokumen tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat WP terdaftar. Selain melalui KPP, wajib pajak juga dapat menyampaikan dokumen tersebut secara online.
  • Apabila pengajuan dilakukan secara manual, maka simpan baik-baik tanda terima pengajuan dari pihak KPP.
  • Setelah itu, wajib pajak cukup menunggu keputusan dari pihak KPP terkait untuk mengetahui status non-efektif tersebut.

Demikian informasi tentang golongan yang tidak wajib lapor SPT Tahunan. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.