Siapa yang tidak Wajib Lapor SPT Tahunan? Cek Kategori Kelompoknya di Sini
Ilustrasi Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan (Antara)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 akan berakhir pada 31 Maret 2023. Bagi Wajib Pajak (WP) yang berpenghasilan dan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan SPT Tahunan miliknya sebelum tanggal tersebut.

Kendati demikian, pemerintah memberikan kelonggaran kepada kelompok tertentu untuk tidak melaporkan SPT Tahunan miliknya, asalkan memenuhi kriteria yang berlaku. Lantas, siapa yang tidak wajib lapor SPT Tahunan? Simak jawaban lengkapnya berikut ini.

Siapa yang tidak Wajib Lapor SPT Tahunan?

Kelompok yang diperbolehkan tidak melaporkan SPT Tahunan adalah mereka yang benar-benar tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan tapi masih di bawah Penghasilan tidak Kena Pajak (PTKP).

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 Tentang Surat Pemberitahuan (SPT).

Pada pasal 18 beleid tersebut dikatakan bahwa WP penghasilan tertentu yang dikecualikan dari kewajiban menyampaiakan SPT PPh diantaranya adalah wajib pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu tahun pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang PPh.
  • Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.

Dalam ayat berikutnya, disebutkan bahwa wajib pajak yang penghasilannya tidak melebihi PTKP, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPH Pasal 25 dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang pribadi.

Sementara untuk wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas, dikecualikan dari penyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25.

Pasal tersebut masih berlaku hingga saat ini karena tidak termasuk dalam pasal yang diubah dalam PMK 09/PMK.03/2018.

Nah, Wajib Pajak yang masuk ke dalam kelompok tersebut boleh tidak melaporkan SPT Tahunan, asalkan mengajukan permohonan non-efektif (NE) atas NPWP-nya.

Dengan mengajukan permohonan NPWP NE, WP tak perlu lapor SPT Tahunan dan tak akan diberikan surat tegura.

Berikut beberapa kelompok yang dapat mengubah statusnya menjadi Wajib Pajak NE:

  • Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP.
  • Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  • Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selamanya.

Lantas, bagaimana mekanisme pengajuan NPWP NE? Dikutip dari laman Pajakku, Rabu, 15 Maret 2023, berikut cara mengajukan NPWP non-efektif:

  • Mengisi formulir permohonan wajib pajak non-efektif.
  • Melampirkan surat pernyataan sudah tidak lagi bekerja atau menjalankan kegiatan usaha. Surat keterangan dalam proses pembubaran (surat ini dilampirkan apabila belum memiliki akta pembubaran), atau lampirkan likuidasi dari notaris.
  • Fotokopi paspor dan kontrak kerja untuk orang pribadi yang berada di luar negeri lebih dari 183 dalam satu tahun.
  • Apabila formulir sudah dilengkapi, jangan lupa untuk sertakan lampiran yang dibutuhkan, lalu serahkan dokumen-dokumen tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat WP terdaftar. Selain melalui KPP, wajib pajak juga dapat menyampaikan dokumen tersebut secara online.
  • Apabila pengajuan dilakukan secara manual, maka simpan baik-baik tanda terima pengajuan dari pihak KPP.
  • Setelah itu, wajib pajak cukup menunggu keputusan dari pihak KPP terkait untuk mengetahui status non-efektif tersebut.

Demikian informasi tentang kelompok yang tidak diwajibkan lapor SPT Tahunan. Pembaca setia VOI.ID perlu mengingat kembali siapa yang tidak wajib lapor SPT Tahunan adalah mereka yang tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan tapi masih di bawah Penghasilan tidak Kena Pajak (PTKP).